Dua Jambret Dibekuk, Satu Dipelor Karena Melawan Petugas

- Editorial Team

Minggu, 30 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang, TRIBRATA TV

Personil Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang membekuk dua pelaku jambret di Dusun I Desa Baniara Kecamatan Arian Kabupaten Samosir pada Sabtu (29/5/2021) sekira pukul 20.00 WIB.

Kedua pelaku masing masing berinisial YSS (27) warga Desa Bandar Dolok Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang dan RS (18) warga Desa Baniara Kecamatan Arian Kabupaten Samosir.

Bahkan karena melawan petugas, kaki kiri YSS terpaksa dipelor.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus saat dikonfirmasi awak media, Minggu (30/5/2021) membenarkan kedua pelaku diamankan dan YSS terpaksa diberikan tindakan tegas terukur (dipelor) karena melawan petugas. “Tersangka YSS masih dirawat di rumah sakit,” sebutnya

Menurutnya, penangkapan keduanya berdasarkan LP/B/189/V/2021/ SU/RESTA-DS, tanggal 20 Mei 2021, Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) / Jambret dengan pelapor Nysa Marlyani Putri boru Sijabat (19) warga Jalan Agus Salim Kelurahan Lubuk Pakam III, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. 

Peristiwanya terjadi di Jalan Lintas Medan-Lubuk Pakam, Kelurahan Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang pada Minggu (16/5/2021) sekira pukul 20.30 WIB.

BACA JUGA  Perampokan Toko Emas Direncanakan Matang, Seorang Pelaku Tewas Ditembak

Ketika itu pelapor atau korban pergi bersama temannya, Erik Girsang dengan mengendarai sepeda motor. Saat dilokasi datang tersangka dari arah belakang dengan menggunakan sepeda motor dengan berboncengan dan langsung merampas/menjambret tas yang disandang korban berisi 3 unit ponsel terdiri dari ponsel merek Samsung A50 S warna Hitam, dan ponsel merek Iphone 6 warna Gold dan beberapa surat-surat seperti STNK, SIM, ATM dan KTP.

Korban dan Erik Girsang berusaha mengejar tersangka namun tidak dapat. Atas kejadian itu pelapor dan korban mengalami kerugian dan keberatan sehingga melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Deli Serdang.

Mendapat laporan pengaduan korban, personil Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang yang terdiri dari Ipda Suyadi, Aiptu AG Sitepu, Aipda Taufiq Ridwan dan Bripka Rinto Saroha melakukan penyelidikan. Tekab mendapat kabar jika kedua pelaku berada di Desa Baniara Kecamatan Arian Kabupaten Samosir.

BACA JUGA  Sepekan, Polres Serdang Bedagai Ungkap 12 Kasus Narkoba & 1 Kasus Judi

Lalu Tekab bergerak kesana dan menangkap keduanya dari salah satu warung. Guna pemeriksaan, keduanya diangkut ke komando untuk menjalani proses pemeriksaa.

Saat dinterogasi kepada keduanya mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) diseputaran Lubuk Pakam.

Mendengar pengakuan keduanya, Tekab melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti. Namun YSS melakukan perlawanan kepada petugas sehingga  dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melakukan penembakan ke arah kaki kirinya, selanjutnya untuk perawatan medis YSS dibawa kerumah sakit untuk dilakukan pengobatan.

Lanjut Kasat hasil interogasi terhadap YSS dalam melakukan aksi kejahatannya bersama tersangka RS, dan setiap melakukan aksinya, YSS berboncengan dengan tersangka RS dengan menggunakan septor Yamaha Vixion warna merah milik tersangka YSS.

“YSS juga menerangkan bahwa setiap melakukan aksinya, YSS sebagai joki dan RS sebagai pemetik. YSS juga baru keluar dari penjara dan merupakan residivis kasus yang sama dan hasil kejahatan biasanya dipergunakan untuk beli sabu sabu,” sebutnya.

BACA JUGA  Polsek Kota Ringkus 3 Maling Kampung

Sedangkan tersangka RS saat diinterogasi menerangkan ia mengenal YSS di tempat kerjaannya sebagai buruh tani saat berada di Desa Baniara Kecamatan Arian Kabupaten Samosir. RS berperan sebagai pemetik dan setelah berhasil menarik tas korban kemudian berbagi hasil dan membeli sabu-sabu.

“RS belum pernah dihukum. Barang bukti yang diamankan ponsel merek Ipphone y warna Gold, dan ponsel merek Samsung A50 S warna Hitam,” pungkasnya. (Yan)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru