Padang Lawas, TRIBRATA TV
Dalam suasana Idhul Fitri 1447 Hihjriah, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Pemkab Palas) menggelar Halal Bi Halal, di aula kantor, Senin (30/3/2026)
Acara ini juga dirangkai dengan doa dan syukuran sekaligus memasuki kantor Bupati Padang Lawas yang baru.
Apresiasi tentunya disampaikan dengan penempatan kantor bupati baru. Mulai dari sambutan perwakilan tokoh pemekaran Kabupaten Padang Lawas, yang disampaikan Monang Harahap, sampai apresiasi Ketua DPRD.
“Ternyata ruangan gedung kantor bupati cukup bagus. Ini saya yakin jadi visi bupati, semoga kantor bupati yang bagus juga dibarengi peningkatan kinerja jajaran yang baik ke depan. Sekali lagi selamat memasuki kantor baru,” sambut Ketua DPRD, Luat Hasibuan.
Bupati, Putra Mahkota Alam Hasibuan SE mengatakan, Desember 2022 gedung ini selesai dibangun dan diserahterimakan ke Pemda namun sejak 2023-2025 gedung kosong.
Di awal kepemimpinannya, PMA akui anggaran pengadaan mobiler kantor berbiaya lebih Rp50 miliar itu terkendala efisiensi pemerintah pusat. Namun tidak berhenti disitu, pengadaan alat-alat perlengkapan kantor tetap bisa diadakan dengan pemotongan anggaran dari tiap OPD akhir 2025 lalu.
“Alhamdulillah, hari ini bisa kita resmikan untuk selanjutnya kita masuki berkantor secara resmi,” kata PMA.
Sedang kantor Bupati lama, lanjut Bupati, direncanakan akan ditempati Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hanya saja masih perlu diperbaiki dan direnovasi, hingga layak ditempati para anggota legislatif.
“Kita targetkan 2027 para anggota dewan kita sudah bisa berkantor di kantor (lama) tersebut. Untuk itu mari sama-sama bekerja keras, mewujudkan Padang Lawas maju. Karena ini semua merupakan amanat dan punya masyarakat khususnya masyarakat Padang Kawas,” tandas Bupati.
Di momen halal bi halal ini, Ustad Ismail Nasution dalam tausyiahnya, turut mengajak memperkuat, dan mempererat tali silaturrahmi. Tidak ada istilah 01 atau 02.
“Semuanya berpadu mewujudkan Padang Lawas Maju, Salumpat Saindege, dibawah naungan Tano Adat Digomgom Ibadat,” sebut Ketua MUI. (Soleh)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








