Ditresnarkoba Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu

- Editorial Team

Senin, 30 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, TRIBRATA TV

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu ke Kota Palembang, Minggu (8/1/2023) lalu sekira Pukul 20.30 WIB.

Pelaku, seorang pria paruh baya berinisial DSK (62) warga Jalan Muara Karang Blok C 7S No 28 Rt 26 Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Nugroho, Senin (30/1/2023) mengatakan pelaku ditangkap di Jalan Dempo Luar Kelurahan 15 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang, dengan barang bukti 2 kg sabu.

BACA JUGA  Curi Sepeda Motor Adik, Pria ini Diringkus Polisi

Penangkapan ini berawal ketika personil Unit 1 Subdit II mendapat informasi akan ada transaksi narkotika di Jalan Dempo luar Kelurahan 15 Ilir Kecamatan IT I Kota Palembang.

“Tim kemudian melakukan penyelidikan, sekira pukul 19.00 WIB, tim melihat seseorang yang gerak geriknya mencurigakan,” jelasnya.

“Usai dibuntuti, pelaku segera ditangkap dan ditemukan 2 bungkus besar Teh Cina kemasan plastik warna hijau, yang isinya sabu dengan berat bruto 2.162 gram atau 2 kg,” ujarnya lagi.

BACA JUGA  Dua Remaja Lagi Asyik Nyedot Sabu Ditangkap Polisi

Selanjutnya DSK berikut barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Narkoba Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk pelaku akan dikenakan primer pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.(Suherman)

BACA JUGA  Kantongi Sabu, Robbi 'Gol'

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika
Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu
Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap
Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:45 WIB

Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:15 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru