Labura, TRIBRATA TV
Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Labuhanbatu Utara (Labura) mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian hewan ternak jenis lembu, Senin (28/12/2020).
Kedua pelaku diamankan petugas berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/364/RES.1.10/XII/2020/SU/RES LBH/SEK Kualuh Hulu, tanggal 27 Desember 2020 Atas nama Syamsuddin.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial Sirait saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan, kedua pelaku berinisial AM (39) warga Simpang Pujud Bagan Batu Provinsi Riau dan AU alias Adi (30) warga Simpang Puncak Bengkalis Provinsi Riau.
“Keduanya ditangkap di sekitar areal perkebunan Sinar Mas Kanopan Ulu. Menurut keterangan para saksi, kedua pelaku dicurigai gerak-geriknya saat menggiring seekor lembu betina ke atas truk Cold Diesel, “ujar Kapolsek.
Masih keterangan Kapolsek, seketika itu juga saksi berteriak dengan mengatakan “maling”, sehingga menjadi bahan perhatian masyarakat.
Setelah aksi kedua pelaku diketahui warga, para pelaku langsung melarikan diri dan tancap gas dengan menggunakan Truk Cold Diesel dengan nopol BM 9084 PC.
Kemudian petugas berhasil menangkap para pelaku di Jalan Sudirman Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Labuhanbatu Utara.
Petugas mengamankan barang bukti berupa seekor lembu betina berwarna coklat dan 1 unit Mobil Cold Diesel yang digunakan pelaku mengangkut lembu.
Guna proses penyelidikan selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu. (HENGLY NGL)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









