Ambon, TRIBRATA TV
Kepolisian Daerah Maluku melalui Bidhumas bekerja sama dengan Subdit PPA Ditreskrimum dan Duta SMA Provinsi Maluku 2025, Adrian Payung, menggelar sosialisasi “Kinerja Polri” di SMK Negeri 6 Ambon, Jumat (28/11). Kegiatan ini diikuti 204 pelajar kelas X dan XI, bertujuan memperkuat edukasi hukum serta pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah.
Kegiatan dibuka Kabidhumas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., dan dihadiri Kepala SMK Negeri 6 Ambon, Eduard Luturmas, S.Th., M.Pd. Tema yang diangkat, “Polri Sahabat Pelajar: Perlindungan Anak, Stop Bullying, dan Perilaku Kekerasan di Kalangan Pelajar.”

Kabidhumas Polda Maluku menegaskan, sekolah harus bebas dari kekerasan. Polri hadir tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga mendidik dan mencegah perilaku merugikan pelajar.
“Bullying, kekerasan fisik maupun digital, tawuran, hingga pelecehan adalah ancaman serius bagi masa depan generasi muda. Polri hadir untuk memastikan kalian tumbuh di lingkungan yang sehat dan bermoral,” kata Rositah.

Ia juga mengajak pelajar berani melapor jika melihat atau mengalami kekerasan, serta menjadi agen perubahan di sekolah.
Sementara itu, Kepala SMK Negeri 6 Ambon, Eduard Luturmas, menyampaikan apresiasi atas kepedulian Polri terhadap masa depan pelajar. Ia berharap kegiatan edukasi seperti ini terus dilakukan sehingga siswa tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga sosial, emosional, dan spiritual.
Kegiatan “Polri Sahabat Pelajar” menjadi contoh sinergi ideal antara institusi pendidikan dan aparat keamanan. Dengan menghadirkan pejabat Polri dan figur pelajar berprestasi, kegiatan ini menunjukkan bahwa pencegahan kekerasan adalah tanggung jawab kolektif.
“Mari bersama mewujudkan Indonesia Emas 2045 dengan melahirkan generasi Maluku yang cerdas, berpengetahuan luas, dan berkarakter,” tutup Kabidhumas. (M. Marasabessy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









