Maluku Tengah, TRIBRATA TV
Upacara pengukuhan jabatan IPTU Junaid Tuasamu sebagai Komandan Kompi (Danki) 2 Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Maluku berlangsung khidmat di Mako Batalyon B Pelopor Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, Minggu (12/10/2025).
Upacara tersebut dipimpin Komandan Batalyon B Pelopor, Kompol Syaid Basahona, yang bertindak sebagai Inspektur Upacara. Sementara Ipda Paulus Riupasa dipercaya sebagai Komandan Upacara dan Iptu Jacob Lawalata sebagai Perwira Upacara.
Pengukuhan Iptu Junaid Tuasamu didasarkan pada Surat Keputusan Kapolda Maluku Nomor ST/277NX/KEP/2025 tertanggal 24 September 2025, tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polda Maluku. Dengan keputusan tersebut, Iptu Junaid resmi memimpin Kompi 2 Batalyon B Pelopor yang bermarkas di Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Dalam amanatnya, Kompol Syaid Basahona menegaskan rotasi dan pengukuhan jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri yang bertujuan meningkatkan kinerja satuan. Ia mengingatkan jabatan bukanlah bentuk kekuasaan, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab kepada institusi dan Tuhan Yang Maha Esa.
Lebih lanjut, Kompol Basahona mengajak seluruh personel untuk terus menjaga kedisiplinan, kesiapsiagaan, serta memperkuat sinergi dengan aparat kewilayahan, tokoh masyarakat, dan tokoh agama di wilayah tugas masing-masing.
“Selamat kepada Iptu Junaid Tuasamu atas amanah yang diberikan. Semoga di bawah kepemimpinannya, Kompi 2 semakin solid, profesional, dan menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutup Kompol Basahona.
Dengan pengukuhan ini, diharapkan kehadiran Komandan baru dapat membawa semangat baru bagi jajaran Brimob Polda Maluku dalam melaksanakan tugas pengabdian kepada bangsa dan negara. (M.Marasabessy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








