Polda Sumsel Ungkap Kasus Penjualan Bayi

- Editorial Team

Jumat, 29 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, TRIBRATA TV

Polda Sumsel melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Palembang mengungkap kasus penjualan bayi dua hari lalu. Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni inisial AN (ibu kandung bayi), NZ alias Gatot, RH alias Iim dan PA selaku penghubung.

Bayi tersebut dijual seharga Rp7 juta melalui perantara kepada Pasutri yang tidak memiliki keturunan di Kabupaten OKU Selatan. Saat ini kondisi bayi tersebut dalam keadaan sehat dan masih berada di Unit PPA Polrestabes Palembang.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, kasus penjualan bayi ini terungkap berawal dari laporan ayah kandung bayi kalau anaknya dijual oleh istrinya. Dari laporan inilah anggota Satreskrim melakukan penyelidikan dan menelusuri sehingga ditemukan pembeli bayi di Kabupaten OKU Selatan. Pembeli bayi adalah pasangan suami istri yang tidak memiliki anak.

“Penjualan bayi oleh orang tua tersebut motifnya masih kita dalami. Kalau motif ekonomi belum bisa dipastikan tidak karena ayah kandung bayi memiliki pekerjaan sebagai wiraswasta. Bayi tersebut dijual seharga Rp7 juta melalui perantara, dan masing-masing perantara dapatkan Rp500 ribu sebagai imbalannya. Sedangkan ibu bayi tersebut menerima sebesar Rp6 juta,” ujar Kapolda Sumsel kepada wartawan Jumat (29/10/2021).

BACA JUGA  Oknum yang Bakar Pacarnya Diancam Hukuman Seumur Hidup

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra menambahkan, kalau kedua orang tua bayi adalah pasangan suami istri yang menikah siri. Bayi dijual melalui perantara kepada pasangan suami istri yang tidak memiliki anak di Kabupaten OKU Selatan saat bayi sudah berada di Palembang.

“Kemarin sore bayi tersebut atas perintah Kapolda Sumsel sudah kita bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diperiksa kesehatannya. Alhamdulillah keadaan bayi sehat walafiat, kami akan berkoordinasi dengan dinas sosial untuk mengurus bayi tersebut,” ujar Ivan.

“Dugaan sementara ini, Anita menjual bayinya karena motif ekonomi bisa. Perantara penjual bayi membujuk sang ibu agar bayi diberikan kepada orang tua yang ekonominya lebih berada sehingga masa depannya sang bayi lebih terjamin,” ucap Kapolrestabes kepada awak media.

BACA JUGA  Bikin Website Palsu Bhayangkara Run, Siber Polda Sumsel Ringkus Residivis

“Kami akan menelusuri lebih dalam lagi, yang jelas ibu bayi ini masih dalam keadaan sedih karena muncul rasa penyesalan,” ujarnya.

“Kami juga lagi mendalami motif yang sesungguhnya, dari seorang suami melaporkan istrinya karena menjual bayinya hasil dari pernikahan siri tersebut,” pungkasnya.

“Tidak menutup kemungkinan, suaminya sebagai pelapor akan kita mintai keterangan terkait penjualan bayi oleh istrinya,” ucapnya.

“Kami menghimbau kepada masyarakat yang ada di kota Palembang, untuk berhati-hati, karena kasus penjualan bayi ini yang biasa kita lihat di film-film dan cerita cerpen sekarang sudah ada di sekitar kita,”ujar Kapolrestabes.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan suami Anita yang juga ayah kandung bayi memang tinggal satu rumah. Sang suami curiga karena anaknya tidak ada dan menanyakan kepada istrinya keberadaan anaknya. Kedua orang tua bayi memang status pernikahan nya menikah siri.

BACA JUGA  Partai Hanura Sumsel Bantu Korban Kebakaran

“Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, sehingga kita harus sabar menunggu sampai selesainya penyelidikan pihak satreskrim dan PPA Polrestabes Palembang,” ucapnya.

“Terhadap empat orang tersangka ini kami jerat dengan pasal 76 F Jo pasal 83 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perdagangan manusia dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara ancaman minimal hukuman tiga tahun,” ungkapnya.(Suherman)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:15 WIB

Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB