Oknum yang Bakar Pacarnya Diancam Hukuman Seumur Hidup

- Editorial Team

Kamis, 17 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, TRIBRATA TV

Terkait oknum polisi Brigadir AN yang nekat membakar pacarnya berinisial DN, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto MH mengatakan bakal menjeratnya dengan pidana pembunuhan walaupun korban selamat.

“Kita akan menjerat anggota kita dengan Pasal 340 KUHP,” katanya saat memberikan realese usai acara Gelar Opsnal bulan Pebruari di SPN Betung Kabupaten Banyuasin, Kamis (17/3/2022).

Menurutnya dari proses pendalaman terhadap kasus ini didapatkan adanya cinta segitiga yang bertepuk sebelah tangan.

BACA JUGA  Ajak Rusuh dan Hina Aparat, Pemuda di Palembang Dibekuk Polisi

“Kita menilai adanya perencanaan dari oknum tersebut untuk membakar korban, akibatnya korban mengalami luka bakar mencapai 80 persen dan Brigadir AN juga mengalami luka bakar 60 persen karena hendak menyelamatkan korban,” ujarnya.

Untuk sekarang ini keduanya masih dalam perawatan medis dan langkah yang akan diambil pihaknya dalam kasus ini melakukan tindakan tegas kepada Brigadir AN.

“Kita akan melakukan tindakan tegas kepada anggota kita dengan melakukan proses hukum,” katanya.

BACA JUGA  Jumat Curhat, Masyarakat Pesisir Siap Berpartisipasi Menjaga Kamtibmas di Sumsel

Dengan melihat peristiwa ini, kemudian adanya motif, latar belakang, perencanaan persiapan yang dilakukan Brigadir AN.

“Dari informasi yang kita dapatkan anggota kita ini mengambil bensin dari sepeda motornya, kemudian masuk ke rumah dan menyiramkan bensin ke korban hingga membakarnya,” ungkapnya.

Peristiwa itu diketahui terjadi pada Kamis (10/3/2022) pukul 22.30 WIB, di Gang Kolam, Kabupaten Muara Enim. (Suherman)

BACA JUGA  Kejar Jozeph Paul Zhang di Luar Negeri, Ini Langkah Bareskrim Polri

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!
Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan
Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi
Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar
Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren
‎Tangkap GS, Korban Culik dan Aniaya Bertambah, Jari Putus dan Masih Disekap
Ucapan Duka Cita dan Santunan Diapresiasi Namun Harus Ada yang Bertanggungjawab Atas Kelalaian PT Nindya Karya
Kisruh Warisan Keluarga Besar Nadeak, Polisi Gerak Cepat Ungkap Misteri Saham yang Hilang

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:08 WIB

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:33 WIB

Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:59 WIB

Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:45 WIB

Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:32 WIB

Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren

Berita Terbaru

error: Content is protected !!