Gara-gara Jengkol, Pedagang ini Dipolisikan

- Editorial Team

Selasa, 29 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapteng, TRIBRATA TV

Hanya gara gara jengkol seorang wanita pedagang di Sibolga ditangkap polisi.

Menurut pelapor, Sarma Maruba Lumban Toruan (46) kejadian bermula pada saat dirinya sedang berjualan di Pasar Nauli Jalan Patuan Anggi Kota Sibolga.

Tiba-tiba pelaku yang diketahui warga Desa Gabungan Bukit Hasan Dusun II Kecamatan Barus Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) yang tinggal di Jalan Lumba lumba Sibolga datang menghampiri korban dan mengaku sebagai pemilik lapak tempatnya berjualan.

Pelaku mengatakan lapak ini milik dirinya bukan milik Sarma sambil melemparkan buah jengkol kearah korban, kata Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R. Sormin, Selasa (29/9/2020).

BACA JUGA  Polisi Ringkus Dua Tersangka Penjual Sabu-sabu di Lhokseumawe

Akibatnya bibir korban mengalami bengkak. Kejadian tersebut langsung dilaporkan di Polres Sibolga.

“Setelah laporan diterima dan dilakukan upaya mediasi antara kedua belah pihak namun tidak membuahkan hasil dan akhirnya dilakukan upaya hukum,” ujar Sormin.

Keduanya pedagang di Pasar Nauli Sibolga yang sebelumnya sudah empat kali ribut cekcok mulut.

Sementara menurut pelaku, penganiayaan itu terjadi karena sebelumnya pelaku minta digeser sedikit jualan korban agar sama-sama mendapatkan tempat. “Namun korban tidak terima malah menjawab dengan bahasa yang tidak pantas diomongin selaku orang tua,” bebernya.

BACA JUGA  Soal Dugaan Malpraktek di RS Metta Medika Sibolga, Polres Sibolga Tunggu Rekomendasi MDP

Kepada polisi pelaku juga membantah pernyataan Sarma menyebutkan dirinya telah melempar 18 buah jengkol. Pelaku mengaku hanya satu kali melempar jengkol.

Usai pemeriksaan pelaku akhirnya pelaku ditahan di RTP Polres Sibolga. Pelaku dikenakan pasal tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1)dari KUH pidana dengan ancamam 2 tahun 8 bulan. (Martinus Zebua)

BACA JUGA  Komplotan Perampok Mobil Boks di Sanggau Diringkus Polda Kalbar

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru