Lagi, Satnarkoba Polresta Pekanbaru Gagalkan Peredaran 19,8 Kg Sabu

- Editorial Team

Selasa, 29 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Satresnarkoba Polresta Pekanbaru kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis Sabu dalam jumlah besar. Kali ini 20 bungkus Sabu seberat 19,871 kilogram berhasil diamankan.

Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat pada Rabu (16/7/2025). Polisi mendapat informasi adanya kegiatan mencurigakan di basement parkiran Mall Ska Jalan Soekarno – Hatta Pekanbaru.

Tim opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Bagus Faria langsung menuju ke lokasi. Dibantu pengelola Mall SKA dilakukan pengecekan cctv untuk melihat ciri orang yang dilaporkan mencurigakan tersebut.

BACA JUGA  Bawa Sabu, Warga Sinjai Utara Ditangkap

Hingga sekira pukul 17.00 WIB, Tim Opsnal bisa memastikan pelaku sesuai ciri-ciri yang disebutkan, baru turun dari mobil Toyota Agya BM 1180 WA. Pelaku ini terlihat sedang menghampiri mobil Toyota Agya lainnya bernomor polisi BM 1605 SS.

Tanpa membuang waktu Tim langsung menangkap seorang pria berinisial H (38) bersama seorang wanita berinisial K (30).
Keduanya warga Jalan Pusara Hilir Desa Bagan Jawa Kecamatan Bangkos Kabupaten Rokan Hilir.

Disaksikan security Mall Ska dilakukan pengeledahan kedua mobil tersebut. Dari pengeledahan, polisi menemukan kotak kardus warna cokelat yg disimpan di bagasi belakang mobil Toyota Agya BM 1605 SS.

BACA JUGA  Akhirnya Condrat Sinaga Dipolisikan, Juang Sinaga Bantah Tuduhan Anaknya Pemakai Narkoba

Saat dibuka, di dalam kardus itu terdapat 20 bungkus plastik besar yang diduga narkotika jenis sabu.

Kepada petugas kedua pelaku mengakui merekalah yang dilakukan memarkirkan mobil itu. Mereka juga mengaku mengambil dan membawa narkotika tersebut dari Bagan Siapiapi Kabupaten Rokan Hilir.

Keduanya segera dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lanjutan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ( 2 ) dan/ 112 ( 2 ) jo Pasal 132 UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun atau maksimal hukuman mati. (Situmorang)

BACA JUGA  Polrestabes Medan Ungkap Penyelundupan 23 Kg Sabu dari Tanjung Balai, 1 Senpi Disita

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru