Sinjai, TRIBRATA TV
Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai, Sulawesi Selatan membekuk seorang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 1,50 gram. Pelaku berinisial MJA (22) warga Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Pelaku dibekuk di Jalan Letjen Sukowati Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Sinjai pada Senin (21/3/2022) pukul 22.00 WITA.
Kasat Resnarkoba Polres Sinjai mengatakan, dari tangan pelaku ditemukan barang bukti 8 lembar plastik bening berisi sabu seberat 1,50 gram, plastik bening kosong, uang tunai Rp200.000 dan ponsel merk Samsung.
Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Kapolres Sinjai AKBP Rachmat Sumekar mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika.
“Laporkan, bila melihat penyalahgunaan narkotika, kami akan menindak tegas tanpa tebang pilih,” tegasnya. (syahrir)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









