Kepergok Curi 3 Ponsel, Mamah Muda Meringkuk di Polsek Kenjeran

- Editorial Team

Selasa, 29 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, TRIBRATA TV

Mamah muda di Surabaya ini bernasib sial. Betapa tidak ingin hati memiliki tiga handphone milik penghuni kamar kos, namun sayang aksinya kepergok pemilik.

Alhasil, Mamud bernama Siti (22) warga Jalan Dukuh Bulak Banteng Surabaya itupun digiring warga dan diserahkan ke Polisi yang sedang berpatroli.

Rupanya, saat itu Siti sedang gelap mata saat melintas di rumah Jalan Bulak Banteng Wetan Surabaya. Ia melihat 3 buah ponsel yang tergeletak tanpa diawasi pemiliknya.

Ceritanya, pada Rabu 16 Juni 2021 sekitar pukul 05.30 WIB, Siti berjalan melewati rumah kos atau kontrakan dilokasi kejadian, kemudian melihat dari jendela terbuka ada 1 buah ponsel tergeletak.

BACA JUGA  Keburu Diciduk Polisi, Doli Gagal Edarkan 11 Paket Sabu

Kemudian karena penghuni rumah tidur, pelaku mengambil ponsel yang ada sebanyak 3 buah diantaranya merk Oppo dan Vivo. “Apesnya, saat hendak kabur, pemilik rumah bangun dan memergoki pelaku,” sebut Kapolsek Kenjeran Kompol B. Yudo Haryono, Selasa (28/6/2021).

Karena kepergok lanjut Yudo, tersangka langsung meletakan ponsel tersebut di tempat mainan anak dari ember bekas dan melarikan diri.

BACA JUGA  Simpan Ganja dan Sabu, Polres Simalungun Ringkus Seorang Pria

Saat berusaha kabur itulah langsung diamankan oleh korban dan anggota yang sedang kring serse disekitar lokasi kejadian. “Pelaku dapat diamankan anggota berikut barang buktinya,” tambah Kompol Yudo.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa Ke Polsek Kenjeran guna proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan diantaranya, ponsel merk Vivo tipe Y12s warna biru, merk Oppo tipe A3 s warna ungu dan merk Oppo warna emas. (Redho)

BACA JUGA  Terlibat Mafia Tanah, Polres Batu Bara Tahan Seorang Kades

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru