Medan, TRIBRATA TV
Enam pria yang diduga menyerang personel Ditresnarkoba Polda Sumut saat penggerebekan bandar sabu di Jalan Multatuli, Kecamatan Medan Maimun, ternyata positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Keenamnya ditangkap usai melakukan perlawanan dan melempari petugas dengan batu ketika aparat melakukan pengungkapan kasus narkoba dalam Operasi Antik Toba 2026, Kamis (28/5/2026) sore.
Kericuhan terjadi saat personel Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut menyergap target operasi berinisial FF alias Apeng. Sebelumnya, petugas yang menyamar sebagai pembeli berhasil melakukan undercover buy dan memperoleh satu paket sabu dari pelaku.
Namun saat proses penangkapan berlangsung, keluarga pelaku dan sejumlah warga tiba-tiba melakukan penyerangan terhadap petugas dengan lemparan batu hingga membuat situasi ricuh.
Dalam kondisi tersebut, target utama FF alias Apeng berhasil melarikan diri.
Meski mendapat serangan, petugas yang mendapat bantuan Brimob dan Polsek Medan Kota langsung melakukan penyisiran dan berhasil menangkap enam pria yang diduga terlibat dalam penyerangan aparat.
Mereka masing-masing berinisial MRS alias Duan, DP alias Deka, AP alias Yoga, FH alias Fajar, RR alias Rendi dan RZ alias Rahmad.
“Dari hasil tes urine, keenam orang yang diamankan seluruhnya positif amphetamine atau narkotika jenis sabu,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan.
Selain menangkap para pelaku penyerangan, polisi juga menyita barang bukti berupa sabu seberat bruto 2,45 gram, timbangan digital, alat sekop sabu, plastik klip kosong dan sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kombes Ferry menegaskan, seluruh pelaku yang menyerang dan menghalangi petugas saat menjalankan tugas penegakan hukum akan diproses tegas.
“Polda Sumut tidak akan memberi toleransi terhadap siapa pun yang melakukan perlawanan terhadap petugas, apalagi dalam pemberantasan narkoba,” tegasnya.
Saat ini Ditresnarkoba Polda Sumut masih memburu FF alias Apeng yang melarikan diri saat proses penindakan berlangsung. (Andi)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









