Sempat Kejar-kejaran Pakai Speed Boat, Penyelundupan Baby Lobster Berhasil Digagalkan

- Editorial Team

Jumat, 29 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, TRIBRATA TV

Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp51 miliar.

Ditpolairud Polda Sumsel juga mengamankan 3 pelaku, yakni Hasan (53) warga Desa Suka Merindu, Kecamatan Pemulutan Barat, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Mulyadi (45) warga Desa Sungai Lebung, Kecamatan Pemulutan Barat, Kabupaten OI, dan Jaswari Ibrahim (19) warga Jalan Gubernur H Bastari, Lorong Air Mancur, Kecamatan Jakabaring Palembang.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto didampingi Dir Ditpolairud Polda Sumsel, Kombes Pol YS Widodo dan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, terungkapnya kasus penyelundupan benih lobster berkat informasi masyarakat yang melihat bongkar muat mencurigakan di pinggiran Sungai Desa Merah Mata, Kabupaten Banyuasin pada Kamis (28/4/2022) sekitar pukul 18.20 WIB.

BACA JUGA  Polda Sumsel Grebek Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Pegayut, Diduga Ada Oknum Terlibat

“Dari informasi yang didapatkan itulah anggota kita Ditpolairud langsung melaporkannya ke Dir Polairud dan memerintahkan anggotanya yang sedang patroli untuk menyelidiki,” ujarnya, Jumat (29/4/2022).

Sehingga pada pukul 23.35 WIB, Kasubdit Patroli Ditpolairud Polda Sumsel, Kompol Budi Santoso bersama ABK Kapal
mendatangi TKP dan menangkap diduga
pelaku penyelundupan benih Lobster.

“Ketiga pelaku ini merupakan buruh angkut dari speedboat Sei Sembilang yang telah melakukan bongkar muat benih lobster sebanyak 88 kotak dari speedboat,” katanya kepada wartawan.

Dari 88 kotak yang diamankan berisikan dua jenis lobster yakni jenis Pasir sebanyak 516.000 ekor dan jenis mutiara 100.800 ekor sehingga di total mencapai 616.800 ekor

BACA JUGA  Tutup Rakernis, Irjen Pol Toni Harmanto Apresiasi Kinerja Ditreskrimsus Polda Sumsel

“Selain benih lobster anggota kita turut mengamankan satu unit mobil merek Daihatsu Grand Max nopol B 9351 BRO atas nama Ripan Nikbalsyah, satu unit speedboat merek Kartika dan satu unit speedboat merek Sei Sembilang,” tambahnya.

Kompol YS Widodo menambahkan, sempat terjadi kejar-kejaran pakai speedboat, dan petugas Polairud juga sempat memberikan tembakan peringatan tetapi para pelaku semakin ngebut.

“Akhirnya, petugas berhasil menangkap pelaku,” ujarnya.

Selain itu anggota Ditpolairud Polda Sumsel saat ini sedang melakukan pencarian nakhoda dan kernet speedboat.

“Dari ungkap kasus ini potensi kerugian negara Rp51,8 miliar dengan ancaman pidana paling lama delapan tahun penjara,” tutupnya.

Atas perbuatan terlarangnya itu tersangka dikenakan pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman delapan tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.(Suherman)

BACA JUGA  Gagalkan Penyelundupan 1.659 Butir Ekstasi di Perbatasan, Danrem 121/Abw Serahkan Pelaku dan Barang Bukti ke BNNP Kalbar

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika
Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu
Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap
Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:45 WIB

Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:15 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru