Hingga April, 105 Kendaraan Ditindak Polresta Pekanbaru Karena Salahi TNKB

- Editorial Team

Rabu, 29 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru menunjukkan ketegasannya dalam menertibkan administrasi kendaraan di jalan raya. Tercatat sampai bulan April ini, sedikitnya 105 kendaraan terjaring penindakan dengan teguran dan tilang lantaran menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek).

​Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio, menjelaskan langkah ini diambil untuk meningkatkan ketertiban sekaligus memudahkan identifikasi kendaraan.

Menurutnya, penggunaan plat nomor yang standar sangat krusial, terutama jika terjadi insiden kecelakaan atau tindak kriminalitas.

​”Penertiban TNKB ini untuk memudahkan identifikasi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, serta mencegah penggunaan plat nomor palsu yang dapat merugikan masyarakat,” ujar AKP Satrio dalam keterangannya.

​Ia menegaskan TNKB merupakan bukti sah registrasi kendaraan yang diterbitkan oleh Polri, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

BACA JUGA  Warga Pekanbaru Kembali Curhat ke Kapolresta Terkait Maraknya Narkoba

​Bagi pengendara yang nekat memodifikasi atau menggunakan TNKB yang tidak sesuai standar, AKP Satrio mengingatkan adanya konsekuensi hukum yang serius.

Berdasarkan Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009, pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

​”Penggunaan TNKB adalah syarat penting dalam berkendara karena memuat kode wilayah, nomor kendaraan, dan masa berlaku yang sah,” tambahnya.

​Selain sanksi denda, AKP Satrio juga menyoroti risiko lain bagi pengguna plat nomor palsu. Jika terjadi kecelakaan, pengendara tersebut dipastikan tidak akan mendapatkan jaminan asuransi dari Jasa Raharja maupun BPJS.

BACA JUGA  Polsek Binawidya Bongkar Praktek Pembuatan SIM Palsu

​”Jika terjadi kecelakaan, pengguna pelat palsu tidak akan ter-cover asuransi karena nomor polisi yang digunakan tidak sesuai dengan identitas asli kendaraan tersebut,” tegasnya.

​Menutup keterangannya, AKP Satrio mengimbau masyarakat Kota Pekanbaru untuk segera mengganti TNKB mereka dengan plat nomor resmi yang dikeluarkan kepolisian. Ia menekankan bahwa aturan ini berlaku mutlak tanpa pandang bulu.

​”Penertiban ini berlaku untuk semua kalangan, baik pemerintah, masyarakat umum, anggota Polri, maupun lembaga lainnya. Kami akan tindak tegas jika masih ditemukan melintas di jalan raya,” pungkas AKP Satrio. (Situmorang)

BACA JUGA  Hitungan Jam, Pejambret WN Korea Diringkus Polresta Pekanbaru

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB