Polres TTS Tangkap Ayah Penganiaya Anak di Amanuban Barat, Terancam 3,5 Tahun Penjara

- Editorial Team

Minggu, 29 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV

Kasus kekerasan terhadap anak kembali mengguncang wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Seorang Ayah berinisial JA (55) tega menganiaya tiga anak kandungnya sendiri hingga mengalami luka memar di sekujur tubuh.

Peristiwa tragis ini terjadi di rumah pelaku di Desa Pusu Kecamatan Amanuban Barat Kabupaten TTS, pada Sabtu (07/03/2026) sekitar pukul 13.00 WITA. Ketiga korban diketahui masing-masing berinisial DEA (17), DA (11), dan DMNA (9).

Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana menjelaskan aksi kekerasan ini dipicu hal sepele. Pasalnya saat kejadian pelaku sedang berdoa di dalam kamar, namun merasa terganggu oleh suara gaduh ketiga anaknya.

BACA JUGA  Polres TTS Gelar Syukuran Hari Bhayangkara

“Penganiayaan bermula saat pelaku sedang berdoa dan mendengar ketiga korban ribut. Merasa terganggu, pelaku JA emosi dan langsung menganiaya anak-anaknya,” ungkap AKP I Wayan Pasek Sujana, saat dikonfirmasi media, Sabtu (28/3/2026).

Korban Sempat Diikat Tali Rafia
Tindakan JA tergolong sadis,selain memukul hingga babak belur, pelaku dikabarkan sempat mengikat leher para korban menggunakan tali rafia. Aksi kejam ini akhirnya terhenti setelah kakek korban mengetahui kejadian tersebut dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.

Setelah mendapat laporan, aparat kepolisian bergerak cepat ke TKP dan mengamankan pelaku dan menghindari amukan massa sekaligus menyelamatkan para korban.

BACA JUGA  Sakit Hati Motif Satu Keluarga Aniaya Warga Simalungun di Tanjungbalai

Pelaku JA saat telah ditahan di sel tahanan Mapolres TTS untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan pelaku, JA dijerat Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 466 Ayat (1) KUHP.

“Ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta,” kata Kasat Reskrim.

Kasus ini kini dalam penanganan serius Satuan Reskrim Polres TTS, sementara kondisi psikologis ketiga anak korban tengah dipantau untuk mendapatkan pendampingan trauma healing. (Efan Baitanu)

BACA JUGA  Besok, Polres TTS Akan Rekonstruksi Kasus Guru Pukul Murid Hingga Meninggal

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kepergok Curi Buah Sawit Milik PT Barapala, Seorang Pemuda Diamankan di Polres Palas
2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika
Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu
Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap
Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Berita Lainnya

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:34 WIB

Kepergok Curi Buah Sawit Milik PT Barapala, Seorang Pemuda Diamankan di Polres Palas

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:45 WIB

Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:15 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap

Berita Terbaru