Tebing Tinggi, TRIBRATA TV
Kedapatan memiliki narkoba jenis sabu TL (40) warga Kampung Semut Jalan Badak Lingkungan I Kelurahan Badak Bejuang Kecamatan Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi diamankan Satreskoba Polres Tebing Tinggi pada Rabu (27/01/2021).
TL ditangkap polisi di depan sebuah warung di lokasi tersebut.
Dari penggeledahan petugas ditemukan 13 bungkus plastik ukuran kecil berklip yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika berupa sabu dengan berat kotor 1,84 gram, dua bungkus plastik kosong ukuran sedang berklip satu buah jarum suntik, handphone dan barang bukti lainnya yang disimpan dalam kotak rokok.
Penangkapan ini berawal dari informasi warga yang menyampaikan adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut, hingga polisi melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap TL yang dipimpin Ipda Fernando Sitepu
Diungkapkan Kasat Narkoba AKP M.Yunus Tarigan melalui Kassubag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan, Jumat (29/1/2021) diduga sabu saat itu sengaja diletakkan pelaku di lantai di dekat pelaku untuk dijual kepada pembeli.
“Pelaku beserta barang bukti lainnya saat ini diamankan di Polres Tebing Tinggi guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Josua. (Joe)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








