Spesialis Pembobol Rumah Diringkus Polsek Tabir

- Editorial Team

Senin, 29 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merangin, TRIBRATA TV

Unit Reskrim Polsek Tabir kembali amankan seorang pelaku spesialis pembobol rumah pada Sabtu 27 Januari  2024 pukul 19.00  WIB.

Pelaku M.F warga Kelurahan Pasar Rantau Panjang Kecamatan Tabir ditangkap karena melakukan dugaan tindakan kejahatan pembobolan 3 rumah warga yang berada di wilayah Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin.

Pelaku melakukan aksinya di tiga lokasi yakni di Kelurahan Mampun, Pasar Rantau Panjang dan Kampung Sebahu Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Tabir.

BACA JUGA  Transaksi Sabu Gagal, Rahmadani dan Fahmi Keburu Diborgol Polisi

Dari aksi yang dilancarkan, pelaku berhasil meraup beberapa jenis barang berharga dan uang, diantaranya 3 buah Handphone dengan bermacam merek, 7 buah tabung Gas , Sepeda motor KLX, dan Camera Canon.

Satu dari tiga orang korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Tabir, dan Kapolsek Tabir AKP T.T.Munthe memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin oleh Ipda Adde Ramadhani SH untuk mengejar pelaku.

Tidak selang lama, keberadaan pelaku tercium oleh Unit Reskrim Polsek Tabir, pelaku tidak bisa berkutik saat diamankan polisi di kontrakannya yang berada di Desa Sido Rukun Kecamatan Margo Tabir

BACA JUGA  Dua Pekan, Polres Pelabuhan Belawan Ungkap 11 Kasus Kejahatan

” Satu orang pelaku pembobolan tiga buah warga telah berhasil kita amankan, pelaku saat sudah kita amankan di Polsek Tabir, untuk pelaku kita jerat dengan 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara”,ujar Kapolsek Tabir. (Fitri/ Azan Firdaus)

BACA JUGA  Tempo Singkat, Polres Kampar Tangkap Supir Travel yang Rampok Penumpangnya

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:15 WIB

Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB