Investasi Bodong, Kasus Penipuan dan Penggelapan Dilaporkan ke Polrestabes Medan

- Editorial Team

Minggu, 29 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Investasi bodong masih merajalela dan mencari mangsa. Korban yang dibidik dari berbagai kalangan mulai dari menengah ke bawah sampai ke atas.

Investasi bodong ini menawarkan atau menjanjikan keuntungan besar dalam waktu yang singkat. Lalu produk dan proses bisnis investasi yang tidak jelas.

AN (51), warga Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan diduga menjadi korban penipuan investasi bodong bermodus bisnis emas.

Total kerugian korban Rp102,8 juta. Ia diiming-iming keuntungan besar, namun malah buntung yang diperoleh.

Dugaan penipuan dan penggelapan dalam investasi bodong tersebut dilaporkan ke polisi, dengan nomor: LP/B/945/III/ 2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 21 Maret 2022, terlapor Roslita Br Tambunan.

“Saya mohon ke Polrestabes Medan, sudah 10 bulan kasus ini saya laporkan tapi belum ada penetapan tersangka dan kenapa pelaku belum ditangkap? Saya khawatir kasus ini dipetieskan,” kata korban AN.

Korban berharap agar Polrestabes Medan serius menangani perkara yang ia laporkan sejak 10 bulan yang lalu.

“Tolonglah pak Kapolrestabes Medan supaya serius menuntaskan kasus ini, kasihani kami sebagai korban,” tambahnya.

Kepada TRIBRATA.TV, Sabtu (28/1/2023) korban mengaku menjadi korban investasi bodong sejak Oktober 2021 lalu, bernama Mastradew, sebelum berganti nama dari Emas24K.

Mulanya, pada tanggal 18-19 Oktober 2021, R Br T alias Ita menelepon korban menginformasikan bahwa ada promo khusus reward sepeda motor dibayar kontan Rp13,5 juta. Setelah itu bisa mendapat investasi berupa 30 emas.

Karena tergiur, lantas korban menyanggupi permintaan Ita dengan janji reward sepeda motor. Atas permintaan itu, korban mentransfer dana ke owner Mastradew (saat itu masih bernama Emas 24K) melalui rekening atas nama Weny Afrianty sebesar Rp63.900.000.

Selain dijanjikan mendapat reward, korban juga diiming-iming profit akhir bulan dan akan tetap diterima korban 30 persen, dan akan ditransfer langsung Mastradew ke rekeningnya.

BACA JUGA  Catat WA 082274044343, Ini Nomer Pengaduan Lalu Lintas Medan

Selanjutnya, bulan kedua tepatnya 22 November 2021, korban kembali transfer dana sebesar Rp95 juta ke rekening owner Mastradew. Hal tersebut dilakukan lantaran Ita menawarkan promo mobil Ayla pada korban.

“Cukup Rp95 juta saja di transfer kaka, karena Rp11,5 juta lagi dibantu Nia dalam bentuk transferan dana ke owner,” ungkapnya menirukan ucapan Ita, Sabtu (28/1/2022).

Lalu korban mentransfer dana sebesar Rp95 juta kepada owner atas nama yang serupa, Weny Afrianty tanggal 22 November 2021 lewat Bank BNI.

“Ketika saya bertanya berapa cash back yang saya terima untuk dana 95 juta, Ita bilang tidak ada cash back, karena sudah dapat bantuan sebesar 11,5 juta dan anting 1 gram dari Nia,” katanya.

Usai dapat jawaban itu, korban bingung, tapi Ita menuturkan sudah menjadi keputusan owner korban tidak dapat cash back lagi. “Itu sudah keputusan owner, kakak gak dapat cash back,” jawab Ita kepada korban ketika itu.

Karena korban bingung dan tidak memahami tentang market plan yang belum pernah dijelaskan secara lengkap pada dirinya, korban diam saja meski tetap bertanya-tanya dalam hatinya.

“Ke siapa saya minta penjelasan tentang cash back ini, tapi saya masih berharap untuk reward mobil Ayla, makanya saya diam,” lanjutnya.

Beberapa hari kemudian Ita menelpon korban, seraya mengatakan bahwa korban belum tembus dan belum berhasil mendapatkan mobil Ayla, karena targetnya masih kurang.

“Saya kecewa dan marah karena janji di awal hanya Rp 95 juta sudah closing untuk mobil Ayla. Namun, saya tahan karena dana saya sudah banyak terbenam di owner Mastradew karena Ita,” ucapnya sedih.

Setelah mentransfer dana Rp95 juta, Ita kembali mendesak korban untuk mencari dana 30 emas, supaya tembus mobil Ayla dan mendapat sepeda motor. Tetapi korban tak melakukannya karena sudah terlanjur transfer dana Rp95 juta.

BACA JUGA  Maling Mobil Innova yang Dijual di Marketplace Diringkus Polisi

Disamping itu, karena iming-iming dan desakan Ita, dan korban takut reward mobil Ayla lepas, lalu korban kembali transfer dana sebesar Rp63.900.000 atau setara dengan 30 emas.

“Semua tabungan sudah habis yang saya kumpulkan selama 20 tahun bekerja,” tutur korban seraya menunjukkan semua bukti-bukti transfer yang dipegang kepada media ini.

Tak berhenti disitu, tanggal 29 November 2021 korban kembali bertanya berapa cash back yang diterima dari Rp63.900.000 yang ditransfer. Atas pertanyaan itu Ita menyebut Rp22 juta, namun yang diterima hanya Rp15,4 juta.

Puncaknya pada bulan Desember 2022, korban berkali-kali meminta pada Ita untuk menarik modal, namun yang didapat malah kekecewaan berbagai alasan maupun alibi dilontarkan Ita. Alhasil korban merasa ditipu dan dipermainkan oleh Ita

“Saya sangat marah karena merasa
dipermainkan, saya ditipu, segitu gampang uang sudah saya transfer, tapi kenyataannya hanya janji dan nihil semua. Saya sangat terpukul dan tertipu,” pungkasnya berurai air mata.

AN mengatakan kenyataan yang diterima dan transfer dana join tanggal 20, 21, 26 Oktober 2021 total 30 emas:

1. Wd bonus hanya diterima Rp16.400.000. Hitungan sesuai market plan Mastradew yakni: 29 x 745.000 = 21.605.000, 1 emas bonus untuk sponsor Ina, Rp 21.605.000 – 16.400.000 = 5.205.000 (kekurangan).

2. Reward sepeda motor hanya ditransfer Rp4 juta dari Ita (10 November 2021). Ita berjanji cash satu sepeda motor Rp13,5 juta.

3. Ada dana transferan masuk bagi korban sebesar Rp13,5 juta tanggal 18 November 2021 dari Weny Afrianty. Dana ini diminta Ita dikembalikan karena bukan hak korban. Lalu segera ditransfer balik ke rekening owner atas suruhan Ita.

BACA JUGA  Demi Kenyamanan, Polrestabes Medan Gelar Operasi Asmara Subuh

Total kekurangan, seharusnya diterima korban 5.205.000 + 95.000.000 = 14.705.000. Untuk hitungan cash back yang join tanggal 22 November 2021 sebesar 95 juta ditambah Rp11,5 juta.

Sesuai market plan dari Mastradew adalah 1.44 emas x 745.000 = 32.780.000 (-11.500.000.) = 21.280.000. Satu emas bonus sponsor untuk Ita.

“Bonus reward mobil Ayla belum diterima sampai saat ini, dan hanya bonus reward sepeda motor Rp8 juta yang saya terima, bisa dibuktikan dari copy buku rekening koran saya,” ungkapnya menjelaskan.

Sementara, untuk hitungan cash back yang join tanggal 29 November 2021, Ita berjanji memperoleh Rp22 juta. Sementara yang diterima korban hanya Rp15,654 juta. Dengan hitungan 22 juta – 15,654 juta = 6,4 juta (minus).

“Total cash back dan reward yang seharusnya saya terima sebesar Rp42.385.000 dalam bentuk cash, namun tidak ada saya diterima sampai saat ini,” ujarnya.

Katanya lagi, jumlah dana yang telah di transfer ke rekening Weny Afrianty sebesar Rp222.800.000, dan semua bukti transfer masih utuh dan lengkap.

“Profit bonus dan reward yang saya terima dari tiga kali transferan kurang lebih Rp120 juta berdasarkan yang tercantum pada rekening koran BCA dan BNI. Saya mengalami kerugian Rp102,8 juta tanpa ada keuntungan,” bebernya. (Bonni)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Berita Terbaru