Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Penyelesaian pembangunan Pelabuhan Internasional Dompak, Tanjungpinang masih menjadi kewajiban pihak KSOP. Namun hingga tahun berganti, pelabuhan megah itu tak kunjung diperbaiki.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Junaidi menjelaskan, Pelabuhan Internasional Dompak tersebut adalah wilayah KSOP Tanjung pinang.
“Pelabuhan Internasional Dompak tersebut adalah wilayah KSOP Tanjungpinang, ” terangnya, Sabtu (28/12/2024).
Dikutip dari rri.co.id pada 2 Januari 2023, Kepala KSOP Tanjungpinang Benyamin Ginting mengatakan pihaknya saat ini masih berupaya mengkomunikasikan agar keberadaan pelabuhan ini dapat segera dimanfaatkan .
“Kita saat ini sudah mengkomunikasikan hal ini ke Gubenur Kepri, Walikota Tanjungpinang bahkan sudah juga kita komunikasikan dengan Komisi V DPR RI melalui ibu Cen Sui Lan,” ungkapnya Kepada RRI.
Akibat lamanya mangkrak, pelabuhan yang sudah mengalami rusak berat ini agar bisa dimanfaatkan dengan harus direnovasi pada bagian bagian yang rusak. Persoalan hukum tetap berjalan, namun secara pararel, pembangunan dapat dilakukan di tahun 2023. Sehingga dapat menumbuhkan investasi.
“Yang kita pikirkan bagaimana pelabuhan ini dapat dimanfaatkan dan dapat menumbuhkan investasi bagi daerah kita,” jelasnya lagi saat itu.
Lebih lanjut dikatakannya jika persoalan ini sudah clear nantinya, maka pihaknya akan segera mengusulkan ke Kementrian Perhubungan untuk dapat menganggarkan perbaikan perbaikan gedung dan fasilitas lainnya yang berada dalam pelabuhan tersebut.
“Perkiraan saya untuk perbaikan bangunan yang rusak, akan menghabiskan anggaran sekitar 20 miliar rupiah,” ungkap Benyamin Ginting.
Namun, hingga 9 tahun tidak tampak aktifitas pekerjaan pembangunan fisik. Bahkan tidak ada tanda-tanda akan dimulainya pengerjaan rehab dilokasi Pelabuhan Internasional Dompak tersebut.
Hampir semua bangunan pelabuhan ini hancur karena sejak selesai dibangun tidak pernah dipergunakan.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









