Sering Dimarahi, Pria ini Rampok Majikan

- Editorial Team

Senin, 28 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Kemarahan Suwendi mungkin sudah diubun-ubun hingga nekad merampok majikannya. Sebelumnya, ia melumpuhkan majikannya, Po Khin Shin dan Po King Liang dengan benda keras hingga pingsan.

Peristiwa itu terjadi Kamis (17/12/2020) sore sekitar pukul 18.30 WIB di rumah sekaligus toko besi korban di Jalan Jalan Gatot Subroto Medan. “Hingga saat ini kedua korban masih menjalani perawatan di RS Royal Prima,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Riko Sunarko, Senin (28/12/2020) sore.

Menurut Riko, Suwendi (27) ditangkap bersama istrinya, Tiara Syah Putri (18), keduanya warga Jalan Setia Luhur Medan. “Otak aksi ini, Suwendi yang memukul majikannya hingga bersimbah darah. Motifnya sakit hati karena sering ditegur saat bekerja,” ucapnya.

BACA JUGA  Dua Sekawan Ditangkap Polisi Usai Beli Sabu Paket Cepek Limpul

Sore itu, kata Riko, dari lantai 2, korban melihat ada bayangan melintas. Ia pun mengejarnya hingga ke gudang yang berada di lantai bawah.

Namun tiba-tiba saat berada di gudang, punggung korban dipukul dari arah belakang. Korban berusaha melawan, sehingga kembali dipukul pelaku sampai korban pingsan.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka koyak pada bagian punggung, mata kiri luka memar, pelipis mata kiri koyak, punggung dan tangan kanan luka memar.

Setelah dilakukan pengecekan ternyata uang tagihan sejumlah Rp11 juta dan dompet berisikan uang tunai Rp4,5 juta hilang begitu juga KTP, SIM, STNK dan ATM raib.

BACA JUGA  Polsek Medan Kota Siap Sukseskan PPKM Darurat

Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Polrestabes Medan dengan LP Nomor : LP/ 3141/ K/ XII/ 2020/ SPKT/ Restabes Medan tanggal 19 Desember 2020, atas nama Po Khin Shin.

Polisi yang menerima pengaduan segera memburu pelaku hingga diperoleh informasi pelaku berada di Jalan Tengku Amir Hamzah Medan.
Pelaku berhasil ditangkap bersama istrinya.

Dari pelaku disita barang bukti, sepotong besi, sepeda motor Mio BK 2609 SP, ponsel, uang Rp2,5 juta dan dua buah cincin emas.

“Kedua tersangka melanggar Pasal 365 Ayat (2) ke 3E KUHPi Jo Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, ” tandas Kombes Riko. (Zak)

BACA JUGA  Dalam Tempo 15 Menit Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:15 WIB

Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB