Tanjungbalai, TRIBRATA TV
Penetapan tersangka terhadap RMN, sales marketing Asphalt Mixing Plant (AMP) PT Bangun Karya Sembilan Satu (PT BKSS) oleh pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Balai dalam dugaan korupsi proyek jalan lingkar kota Tanjungbalai tahun anggaran 2018, disebut keliru dan tidak berdasar.
Pasalnya, sangkaan dugaan pengalihan pekerjaan kepada RMN tidak memenuhi unsur korupsi.
“Kejaksaan Tanjung Balai kita prapidkan karena kita anggap ada kejanggalan dan kekeliruan terhadap klien kami. Semalam sudah berlangsung sidang prapidnya di PN Tanjung Balai,” ucap kuasa hukum RMN Tony Akbar Hasibuan SH MH, bertemu wartawan pada Jumat (27/08/21) sore.
Dikatakannya, penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sesuai dengan mekanisme. Dia memaparkan terdapat kejanggalan dalam penerbitan Sprindik yang diterbitkan oleh penyidik
“Pada saat persidangan semalam terungkap jika Kejaksaan dalam hal ini (termohon) dalam menetapkan status pemohon itu tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam KUHAP,” jelas Tony.
Disampaikannya, dari keterangan saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan itu, salah satunya Drs Edi Usman ST MT, yang merupakan ahli pengadaan barang dan jasa mengatakan, substansi pengalihan pekerjaan atau sub kontrak tidak tepat ditujukan kepada supplier.
Menurutnya, subtansi pengalihan itu ada dalam peraturan, pengalihan pekerjaan juga boleh dilakukan apabila tercantum sejak awal tender kemudian pengalihan ditujukan kepada kontraktor spesialis, kontraktor spesialis itu memiliki sub klasifikasi dan kualifikasi yang sama, dimana Sertifikat Badan Usaha (SBU) nya dikeluarkan oleh LPJK.
Sementara supplier sertifikat Badan Usaha (SBU) nya dikeluarkan oleh Asosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Distributor Indonesia (ARDIN).
“Jadi beda substansi nya. Sehingga pengalihan itu tidak pas, menjadikan supplier tersangka pengalihan pekerjaan, itu sudah jauh panggang dari api,” terang Tony menirukan keterangan Edi Usman
Lanjut Tony, dalam keterangan Edi Usman selanjutnya, Dosen Politeknik Medan itu mengatakan, pengadaan hotmix itu adalah supplier, leveransir atau pemasok dan bisa diistilahkan seperti panglong.
“Dukungan alat tidak bisa dianggap sebagai pengalihan pekerjaan. Maka hal itu keliru, sehingga perkara yang dialami terduga RMN bisa dikatakan aneh tapi nyata,” ucap Edi Usman ditirukan Tony lagi.
Selain Edi Usman, sambung Tony, pihaknya juga menghadirkan Ahli Hukum Pidana, Dr. Mahmud Mulyadi SH MHum.
Dalam keterangannya, Mahmud Mulyadi mengatakan, kemungkinan kekeliruan penetapan tersangka oleh penyidik itu berawal dari proses bukti permulaan cukup yakni minimal dua alat bukti. Alat bukti yang sah, tidak hanya terfokus dengan kuantitas tetapi yang terpenting kualitas.
Muliyadi menjelaskan, begitu penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup, bukan serta-merta menetapkan seseorang sebagai tersangka. Alat bukti juga harus memiliki kesesuaian dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka.
Misalnya keterangan saksi sebagai satu alat bukti pidana, alat bukti tersebut harus ada kolerasi dan relevansi dengan tindak pidana dilakukan tersangka. Kemudian dicocokkan dengan alat bukti lainnya.
“Katakan lah tersangka itu dikenakan pasal 55 dengan tersangka lainnya, syarat pasal 55 itu ada dua syarat. Yang pertama ada kemufakatan jahat, kerjasama untuk melakukan kejahatan,misalnya perundingan apa alat buktinya dan setelah itu dia melakukan peran masing masing dan itu harus dipenuhi alat bukti semua,” tegasnya Mahmud Mulyadi saat persidangan.
“Jadi kalau melihat sangkaan terhadap RMN, lihat peranannya terhadap terdakwa lain kemudian apakah tindakan itu tidakan pribadi atau perusahaan, baru bagaimana menentukan tindak pidananya menggunakan tiori indentifikasi tiori, directing mind theory,” sebut Mahmud Mulyadi ditirukan Tony.
“Yang aneh dan janggal kami lihat. Saat klien kami diperiksa untuk hadir sebagai saksi dengan Sprindik yang lama. Dihari itu jugalah klien kami ditetapkan sebagai tersangka. Seterusnya diperiksa sebagai tersangka, kemudian ditahan atas sprindik baru tersebut. Hal ini tentunya menjadi rancu kami lihat,” akhir Tony Akbar Hasibuan. (Gon)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








