Takalar, TRIBRATA TV
Setelah sempat menuai sorotan tajam dari warga setempat akibat ketiadaan papan proyek di lokasi kegiatan, detail mengenai pembangunan drainase irigasi di Desa Moncongkomba, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, akhirnya terungkap.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi menyusul pemberitaan sebelumnya pada Minggu (26/7/2026), proyek pengerjaan saluran beton di area persawahan tersebut dipastikan merupakan program resmi dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian untuk Tahun Anggaran 2026.
Proyek yang menyasar area persawahan seluas 10 hektar ini merupakan bagian dari program Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tersier (PITER). Kegiatan fisik di lapangan tersebut dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok masyarakat yang tergabung dalam P3A Panaikan Jaya, dengan total alokasi anggaran negara mencapai Rp100 juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Berikut adalah rincian data resmi proyek irigasi di Desa Moncongkomba:
Kegiatan: Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tersier (PITER)
Pelaksana: P3A Panaikan Jaya
Lokasi: Desa Moncongkomba, Kec. Polongbangkeng Selatan, Kab. Takalar
Luas Lahan: 10 Hektar (Ha)
Anggaran: Rp. 100.000.000,-
Sumber Anggaran: APBN – Ditjen Lahan & Irigasi Pertanian
Tahun Anggaran: 2026
Dg. Liwang, tokoh masyarakat setempat, membenarkan proyek ini sempat dipertanyakan dan memicu dugaan minimnya transparansi akibat tidak adanya papan nama proyek yang terpasang sejak awal pekerjaan. Namun, pihak warga langsung bergerak cepat melakukan koordinasi.
”Proyek ini memang sempat dipertanyakan warga karena tidak ada papan namanya selama pekerjaan berlangsung. Kami pun secepatnya menyampaikan hal tersebut kepada pihak yang bersangkutan, dan alhamdulillah saat ini papan informasinya sudah disiapkan,” ungkap Dg. Liwang kepada media TRIBRATA TV.
Sebelumnya, ketiadaan papan informasi di lokasi sempat dinilai menabrak prinsip keterbukaan publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Bahkan, Kepala Desa Moncongkomba, Abd. Basir Beta, saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp sebelumnya sempat mengaku tidak mengetahui secara rinci mengenai nominal anggaran maupun volume pekerjaan tersebut, dan hanya memberikan konfirmasi singkat proyek itu merupakan bantuan langsung dari Kementerian Pertanian.
Lebih lanjut, Dg. Liwang menambahkan program P3A ini pada dasarnya sangat membawa dampak positif dan memberikan manfaat besar bagi kepentingan warga serta sektor pertanian lokal.
”Demi kepentingan warga, dengan adanya program P3A ini kami mengucapkan banyak terima kasih kepada dinas terkait dan pemerintah. Kami juga mengapresiasi peran rekan-rekan media yang selalu aktif melakukan kontrol sosial. Setiap pekerjaan proyek yang dibiayai oleh negara memang sudah seharusnya mengedepankan keterbukaan informasi,” tutup Dg. Liwang. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









