Takalar, TRIBRATA TV
Proyek pembangunan drainase irigasi di Desa Moncongkomba, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, menuai sorotan tajam dari warga setempat. Pasalnya, proyek fisik tersebut dilaksanakan tanpa adanya papan informasi atau papan proyek yang terpasang di lokasi kegiatan.
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan pada Minggu (26/7/2026), pengerjaan saluran irigasi beton terlihat sedang berlangsung di area persawahan. Namun, tidak ditemukan adanya papan nama proyek yang seharusnya memuat informasi detail mengenai sumber dana, volume pekerjaan, jangka waktu pelaksanaan, hingga nama kontraktor atau kelompok masyarakat (poktan) yang mengelolanya.
Ketiadaan papan informasi ini diduga kuat menabrak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta peraturan teknis terkait lainnya. Regulasi tersebut mewajibkan setiap proyek yang dibiayai oleh negara untuk memasang papan pengumuman sebagai wujud transparansi dan pemenuhan hak publik untuk tahu.
Saat dikonfirmasi mengenai besaran anggaran dan detail proyek, Kepala Desa Moncongkomba, Abd. Basir Beta, mengaku tidak mengetahuinya secara rinci. Lewat pesan singkat WhatsApp, ia hanya menjelaskan secara singkat bahwa proyek tersebut merupakan program bantuan langsung dari Kementerian Pertanian (Kementan).
”Itu bantuan dari Kementan,” ujar Abd. Basir Beta singkat saat dihubungi.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas Pertanian setempat maupun perwakilan Kementerian Pertanian di wilayah tersebut belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut mengenai pengawasan dan penanggung jawab teknis proyek irigasi ini.
Masyarakat berharap pihak berwenang dan instansi terkait segera turun tangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap proyek fisik di Desa Moncongkomba tersebut. Hal ini dinilai penting agar penggunaan anggaran negara tetap tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









