Kejari Sitaro Musnahkan Barang Bukti

- Editorial Team

Jumat, 28 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sitaro, TRIBRATA TV

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sitaro, Kamis (27/7/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Aditia Aelman Ali, SH.,MH. didampingi Kepala Seksi PB3R Lintong Samuel menyampaikan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Barang bukti yang dimusnakan berasal dari 5 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht),” ujar Kajari.

BACA JUGA  Sungai Meluap, Warga Desa Lia Satu Sitaro Mengungsi

Aelman Ali mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.

“Tuntasnya sebuah penanganan perkara dengan kita melakukan eksekusi terhadap barang bukti sesuai dengan putusan hakim. Di mana kami selaku jaksa dan selaku penuntut umum mempunyai kewajiban atau kewenangan berdasarkan KUHP untuk melaksanakan penetapan atau putusan hakim,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang dimusnakan terdiri dari 2 parang, 1 handphone, 1 kursi plastik, 1 cutter, 2 buku, 1 ATM BRI, 1 lembar bukti transfer, 1 pulpen, 1 lembar kertas 12 shio.

BACA JUGA  Tersangka Pembunuh Jessica Sollu dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan Lutim

“Proses pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan dengan cara dipotong dengan menggunakan mesin gerinda dan juga dengan cara dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” tukasnya.

Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan Kapolres Kepulauan Sitaro, Perwakilan Lapas Kelas IIB Ulu Siau, serta diikuti oleh para pegawai Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro. (jemi lahutung)

BACA JUGA  BPS Sitaro Dorong Sinergi Data Akurat Lewat FGD Statistik Sektoral dan Program Desa Cantik

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Operasi Patuh Toba 2026, Polres Palas Sita Puluhan Botol Miras dari Sejumlah THM
Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Lainnya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:47 WIB

Operasi Patuh Toba 2026, Polres Palas Sita Puluhan Botol Miras dari Sejumlah THM

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Berita Terbaru

Peristiwa

Asrama Ponpes Darunna’im Pontianak Dilalap Api

Sabtu, 25 Jul 2026 - 13:26 WIB