Nginap Bersama Anak Bawah Umur dalam Tugas Kedinasan, Oknum Kades di Lutim Dinilai Coreng Nama Baik Pemda

- Editorial Team

Rabu, 28 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Luwu Timur, TRIBRATA TV

Kelakuan Kepala Desa (Kades) yang satu ini rasanya tidak patut dicontoh. Bayangkan, ia membawa serta perempuan di bawah umur yang bukan pasangannya dalam bimbingan teknis keluar kota.

Oknum Kades di Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan, berinisial ED diketahui membawa serta perempuan dibawah umur dalam kunjungan kerja (Bimtek) ke Malang Jawa Timur baru-baru ini.

Dalam kunjungannya ED dan Bunga (samaran) diketahui chek-In di hotel beberapa hari lalu kini semakin ramai diperbincangkan.

Beragam spekulasi dan komentar mencuat setelah kepala unit PPA Luwu Timur (Lutim) Hj. Firawati, Sos membuat pernyataan bahwa kasus tersebut dianggap telah selesai dengan alasan tidak adanya korban dan kerugian yang ditemukan.

Ketua Aliansi Media Jurnalis Independen Republik Indonesia (AMJI-RI) DPW Luwu Raya Darson Lasampa turut angkat suara.

Pernyataan serupa juga juga bermunculan dari warga tempat tinggal Bunga. Menurut warga, Bunga kini dalam kondisi tertekan karena memikirkan bapaknya yang sedang dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) karena tersandung kasus lain. Bukan karena kasus yang kini sedang mencuat soal dirinya dengan oknum kades itu.

BACA JUGA  Bejad, Ayah Kandung Perkosa Putrinya yang Masih Dibawah Umur

Isu oknum kades inipun kian melebar usai rekaman pembicaraan dengan Bunga yang diterima Media ini dari narasumber.

Dalam rekaman percakapannya, Bunga mengaku kalau dirinya diajak liburan dan jalan-jalan oleh kades.

Sementara Kepala Unit PPA Lutim beranggapan kalau kasus ini sudah selesai karena tidak ada yang keberatan.

“Pernyataan kepala unit PPA Lutim di media justru menguatkan dugaan terjadinya skandal yang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang kades,” kata Ketua AMJI-RI Darson Lasampa, melalui keterangan tertulis, Selasa (27/6/2023)

Menurutnya, pernyataan PPA tersebut mengindikasi telah terjadi perbuatan atau tindakan yang disengaja oleh oknum kades itu untuk mengikut sertakan pihak lain dalam kegiatan kedinasan.

Ada gadis belia yang ikut dalam kegiatan kunjungan kerja para kepala desa yang bukan pejabat pemerintah, bukan pasangan atau istri yang sah dan juga bukan anak kandung dari salah satu kades. Jadi, tidak ada alasan mendasar untuk diikutkan dalam kegiatan kunjungan kerja, jelasnya

BACA JUGA  Korban Lagi! Masyarakat Keluhkan Jembatan Lanosi Tidak Dipasang Pagar dan Rambu Lalu Lintas

Darson menjelaskan, meski kasus dugaan skandal ini dinyatakan selesai oleh PPA Lutim, namum tidak serta merta menghentikan beragam spekulasi publik yang dapat menciptakan kesan buruk bagi pejabat di lingkup pemerintah daerah Lutim, khususnya para kades.

“Kita semua tidak ingin tercipta kesan buruk bagi wajah pemerintahan Lutim, sehingga persoalan itu mesti diselesaikan. Ada perbuatan tidak wajar yang dilakukan oknum kades dan berimbas pada pemerintahan,” ia menegaskan.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Desa, Pasal 26 ayat 1 dan 2 (huruf F dan G), jelas bahwa salah satu kewenangan kepala desa adalah membina kehidupan masyarakat desa dan membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa.

Olehnya Ketua AMJI-RI itu berharap kepada ketua TP PKK Lutim Ibu Sufriaty Budiman dengan kapasitasnya sebagai Pembina Kabupaten Layak Anak (KLA) mengambil sikap tegas atas kasus tersebut.

BACA JUGA  Kondisi Jembatan di Borong Karamasa Mengkhawatirkan, Diminta Segera Diperbaiki

Perbuatan tidak wajar oleh oknum kades itu sudah mengarah pada perilaku tidak ramah anak. Dan harus ada penindakan agar tidak mencoreng citra daerah Lutim menjadi kabupaten yang tidak ramah anak, pungkas Darson Lasampa. (mul)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Wakapolda Sumsel Buka Diktuk Bintara SPKT 2026, 131 Siswa SPN Betung Siap Menjadi Bhayangkara Presisi
Sinergi Lintas OPD Diperkuat, Pemkab Takalar Percepat Pengembangan 7 Destinasi Wisata Unggulan
Purna Bakti Kementrian Hukum dan HAM Makassar Gelar Arisan Bulanan
3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti
​Semarak Malam Pertama Kemah Inspirasi Pemuda Galesong Selatan, Pentas Seni Budaya Pukau Penonton
Dukung Kemah Inspirasi Pemuda Galesong Selatan, Kades Bontokassi: “Langkah Strategis Lahirkan Pemuda Penggerak Pembangunan Desa
Polres Takalar Ukir Prestasi di Kapolda Sulsel Cup 2026: Raih Juara III dan Penghargaan Pemain Terbaik
Ketua Kelompok Proyek Irigasi P3-TGAI TA 2026 To’dosila Baru Dijabat Oknum Kepala Dusun

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:33 WIB

Wakapolda Sumsel Buka Diktuk Bintara SPKT 2026, 131 Siswa SPN Betung Siap Menjadi Bhayangkara Presisi

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:36 WIB

Sinergi Lintas OPD Diperkuat, Pemkab Takalar Percepat Pengembangan 7 Destinasi Wisata Unggulan

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:40 WIB

Purna Bakti Kementrian Hukum dan HAM Makassar Gelar Arisan Bulanan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:25 WIB

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:05 WIB

​Semarak Malam Pertama Kemah Inspirasi Pemuda Galesong Selatan, Pentas Seni Budaya Pukau Penonton

Berita Terbaru