Sitaro, TRIBRATA TV
Di balik hiruk-pikuk aktivitas pasar Ondong, terselip suara-suara lirih dari para tukang ojek yang selama ini tak memiliki tempat mangkal yang layak. Setiap hari, mereka berjuang mencari nafkah di tengah panas terik dan guyuran hujan, hanya dengan harapan bisa membawa pulang rejeki untuk keluarga di rumah.
Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Djon Ponto Janis, SH tampaknya tak menutup mata. Dalam setiap kunjungannya ke pasar, baik di area sayur, ikan, maupun terminal, ia terbiasa menyerap langsung keluhan masyarakat. Salah satu yang paling menonjol adalah kondisi tukang ojek di Ondong yang kian hari terlihat semakin semrawut tanpa lokasi mangkal yang jelas.
“Setiap kali kami menunggu penumpang, selalu saja diusir atau ditegur oleh petugas Dishub karena dianggap parkir sembarangan. Tapi memang kami tidak punya pilihan,” keluh salah satu tukang ojek yang enggan disebut namanya. Kondisi ini tidak hanya membuat mereka kerepotan, tetapi juga mengganggu ketertiban dan kenyamanan umum di kawasan pasar.
Mendengar langsung suara dari lapangan, Ketua Dewan Djon Ponto Janis pun tergerak. Ia menyampaikan, “Saya sudah membawa aspirasi ini kepada pihak eksekutif. Harapan saya, segera bisa dihadirkan tempat yang layak bagi tukang ojek Ondong. Mereka butuh terminal kecil, tempat berteduh—bukan hanya sekadar parkir,” ungkapnya dengan nada penuh kepedulian.
Menurutnya, jika pemerintah bisa menyediakan lokasi yang tepat, maka bukan hanya kenyamanan para tukang ojek yang terjamin, tapi juga akan tercipta ketertiban dan keindahan kawasan pasar secara keseluruhan. Ini menjadi bentuk keadilan sosial bagi kelompok pekerja sektor informal yang kerap terpinggirkan.
Ketua Komunitas Ojek Ondong, Melky, turut menyampaikan apresiasinya. “Kami sangat berterima kasih kepada Ketua Dewan. Bagi kami ini bukan soal tempat saja, tapi ini bentuk penghargaan terhadap pekerjaan kami yang sering dianggap sepele. Semoga pemerintah bisa segera realisasikan.”
Langkah kecil ini mungkin tampak sederhana. Namun dari situlah harapan besar tumbuh—bahwa suara rakyat di jalanan pun pantas didengar, dan diperjuangkan.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









