Sitaro, TRIBRATA TV
Untuk meningkatkan partisipasi publik dalam Tahapan Pencalonan Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, KPU Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Sitaro 2024, Rabu (31/07/2024).
Di hari kedua Rakor ini menyoroti pentingnya partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam proses pencalonan kepala daerah.
Dalam acara yang berlangsung di Aula Little Mart, Ulu Siau ini, Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro, menekankan bahwa keberhasilan pemilihan kepala daerah sangat bergantung pada keterlibatan publik yang luas, baik dalam proses pencalonan maupun dalam pemilihan itu sendiri.
“Masyarakat harus menyadari bahwa suara mereka menentukan arah pembangunan daerah ini selama lima tahun ke depan,” ujar Kaaro.
Dengan pendekatan yang inklusif, diharapkan proses pencalonan menjadi lebih transparan dan representatif, mencerminkan aspirasi nyata dari masyarakat Sitaro.
Ini pun menjadi momen penting bagi Pemerintah Kabupaten Sitaro dalam mempresentasikan rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.
Kepala Badan Perencanaan Daerah, Ronald Pakasi, sebagai narasumber dalam paparannya, menekankan pentingnya perencanaan yang berfokus pada keberlanjutan, termasuk pengelolaan sumber daya alam dan ketahanan ekologi.
“Pembangunan yang berkelanjutan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat,” kata Pakasi.
“Visi misi paslon harus sesuai dengan RPJMD. Sehingga periode ke depan dalam pembangunan sudah sesuai dengan RPJMD,” tambah Kaban.
Dengan demikian, pencalonan bupati yang akan datang diharapkan tidak hanya berkutat pada politik semata, tetapi juga pada komitmen kandidat terhadap visi pembangunan jangka panjang yang berkelanjutan.
Sementara itu Anggota KPU Ibrahim Lihawa, juga menekankan bahwa integrasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dengan tahapan pencalonan akan menjadi faktor penentu dalam memastikan transparansi dan akurasi data pemilih.
“Kita perlu memastikan bahwa semua sistem berjalan dengan baik untuk mendukung proses pemilu yang adil dan terpercaya,” ujar Lihawa.
Upaya ini diharapkan mampu menjamin kelancaran setiap tahapan pemilihan, dari pencalonan hingga perhitungan suara bahkan sampai penetapan.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









