Diduga Sering Transaksi Sabu, Pengangguran Diciduk Polsek Simpang Kanan

- Editorial Team

Selasa, 28 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hilir, TRIBRATA TV

Diduga sering transaksi sabu, seorang pengangguran diciduk Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan Polres Rokan Hilir (Rohil), Riau di rumahnya pada Senin (27/6/2022) pukul 16.00 WIB.

Pengangguran berinisial LSD alias Lusi (38) diciduk, dari rumahnya yang berada di Jalan Sultan Syarif Qasim, Dusun Intiraya Kepenghuluan Bagan Nibung Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rohil. Dari tersangka didapatkan 1,90 gram serbuk kristal bening diduga jenis sabu-sabu.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Juliandi mengatakan berawal dari polisi informasi kalau disebuah rumah sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.

BACA JUGA  Usai Transaksi, Pengecer Sabu Diringkus Polres Aceh Tamiang

Setelah menerima informasi tersebut, Kapolsek Simpang Kanan Iptu Ferry Suyatma langsung memerintahkan unit Reskrim untuk mengecek kebenaran dari informasi itu.

Saat petugas datang, tersangka terlihat sedang duduk di dapur rumah. Dari pemeriksaan, LSD alias Lusi ini, tepatnya dibawah meja didapati dompet kecil yang didalamnya terdapat timbangan digital, plastik bening berklip merah berisikan butiran kristal bening diduga sabu,pipet yang ujungnya runcing warna biru.

Disekitar pelaku juga ditemukan tas sandang ukuran kecil yang didalamnya berisikan uang tunai Rp1.630.000 dan ponsel merk Vivo. Juga di lantai disekitar pelaku juga ditemukan plastik bening kosong berklip merah 1.500 bungkus.

BACA JUGA  TNI AL Kembali Gagalkan Penyelundupan Sabu Asal Malaysia

Kepada polisi tersangka mengakui barang tersebut miliknya yang ia peroleh dari seseorang berinisial J (dalam Lidik) yang beralamat di Rantau Prapat (Sumut). Rencananya narkoba itu akan dijual.

“Tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Simpang Kanan untuk proses lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Rokan Hilir.

Setelah dilakukan tes urine dan hasilnya positif mengandung Methaphetamine. LSD alias Lusi dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (bliser)

BACA JUGA  Polresta Deli Serdang Musnahkan Narkoba Senilai Rp7 Miliar

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB