Takalar, TRIBRATATV
Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Takalar, Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba diduga jenis sabu seberat 78,06 gram ke dalam Lapas, Senin siang (27/06/2022).
Kepala Devisi Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Dr. Suprapto sebelumnya sangat mengapresiasi jajaran P2U Lapas Takalar.
“Ini merupakan penggagalan penyelundupan sabu yang kesekian kalinya oleh PU2. Ini menunjukkan kinerja yang sangat baik dari P2U Lapas Kelas IIB Takalar,” ujarnya.
Dr Suprapto menjelaskan kejadian itu berawal dari kecurigaan petugas terhadap wargabinaan inisial RM, terpidana kasus narkoba beralamat Jalan Kerung-kerung Makassar. Petugas kemudian mendapati sabu dalam kaleng cat yang masih terbungkus dengan lilitan isolasi seberat 78.06 gram. “Kaleng cat ini sebelumnya dilempar dari belakang tembok lapas Kelas IIB Takalar,”ungkapnya.
Sementara Kalapas Kelas IIB Takalar Drs.Rasbil MH, mengungkapkan seluruh jajaran Lapas Kelas IIB Takalar berkomitmen penuh untuk tidak main-main dengan narkoba. “Kami juga akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum terkait untuk memberantas narkoba terkhusus apabila ada upaya penyelundupan ke Lapas,”ucapnya.
Menurut Kasat Narkoba Polres Takalar AKP Andi Sukmawati SE, untuk proses hukum lebih lanjut maka Polres Takalar akan menproses hal ini. “Sekarang sudah diamankan di Polres Takalar,” tambahnya.
Sebelumnya pesan Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak mengatakan, pihaknya selalu minta kalapas dan Karutan untuk mencegah dan berantas peredaran narkoba di dalam Lapas/Rutan.
“Perkuat dan perketat pengamanan pintu utama (P2U) sehingga narkoba tidak masuk ke LapasRutan. Lakukan deteksi dini secara berkala dan bersinergi dengan aparat penegak hukum (APH),” kata Liberti. (Budiman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








