Tertibkan Tambang Minyak Liar, Polsek Keluang Sita Kendaraan Angkutan

- Editorial Team

Kamis, 28 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Musi Banyuasin, TRIBRATA TV

Polsek Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), mengamankan sejumlah kendaraan yang diduga terlibat dalam aktivitas pengangkutan minyak ilegal.

Penindakan ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam menertibkan kegiatan niaga minyak dan gas bumi yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dari rangkaian proses gelar perkara yang dilakukan di Satreskrim Polres Muba, satu kasus telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.

Kasus tersebut melibatkan satu unit mobil Gran Max yang diduga mengambil minyak dari wilayah Sumur D, kawasan C1, Sungai Lilin.

Kapolsek Keluang, AKP Apriansyah, didampingi Kanit Reskrim Ipda Nizam, menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan secara profesional.

BACA JUGA  Warga Desa Timbuseng Minta Polres Takalar Hentikan Tambang Ilegal di Desanya

“Kami melakukan pendalaman dan gelar perkara terlebih dahulu untuk menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana,” ujar AKP Apriansyah, Kamis (28/5/2026).

Menurut hasil pendalaman, sebagian pihak yang diamankan diketahui membeli minyak dari masyarakat yang mengelola “lopon” atau penampungan minyak dari jerigen milik tengkulak di Desa Tanjung Dalam.

Namun, untuk kasus lainnya, polisi belum dapat menaikkan status ke tahap penyidikan karena unsur hukum, terutama terkait asal-usul tempat pengambilan minyak, dianggap belum terpenuhi.

Dalam menangani kasus ini, Polsek Keluang turut melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan untuk melakukan analisa mendalam.

BACA JUGA  Satgas Illegal Drilling Ditreskrimsus Polda Sumsel Ungkap 51 Kasus Dalam Dua Pekan

Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Keluang.

Seluruh kendaraan dan pihak yang diamankan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan berkeadilan.

Pelaku usaha ilegal ini terancam jeratan Pasal 53 UU Migas mengenai sanksi pidana dan denda bagi setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga minyak tanpa izin usaha yang sah.(Suherman)

BACA JUGA  Bukan Hoak, Korban Fs Pekerja Asbuk, Meninggal di Camp PETI Air Liki

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Nasional

Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS

Rabu, 22 Jul 2026 - 06:35 WIB

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB