Takalar, TRIBRATA TV
Warga Desa Timbuseng Kecamatan Polongbangkeng Timur Kabupaten Takalar
mengeluhkan adanya aktivitas penambangan yang diduga tidak berizin resmi (ilegal) di Dusun Bontobaddo. Pasalnya akibat aktivitas penambangan itu dikhawatirkan merusak lingkungan dan jalan desa mereka.
Bahkan Kepala Desa Timbuseng, Kaharuddin Erang telah mengirim surat kepada Kapolres Takalar untuk menertibkannya.
Dalam surat tertanggal 10 Desember 2025, Kepala Desa menyampaikan permohonan penertiban dan penghentian tambang itu.

Penambangan ini dilakukan dengan modus meratakan lahan atau “percetakan sawah,” namun faktanya, material tanah dan batu hasil pengerukan diduga kuat diperjualbelikan untuk kepentingan komersial sebagai bentuk usaha ilegal.
Pelaku tambang Dg Rombo saat dihubungi melalui what’sapp pribadinya berdalih kalau kegiatan ini dilakukan atas dasar permintaan pemilik lahan yaitu Dg Nganne untuk meratakan tanahnya.
“Dulu memang pernah ditambang akan tetapi tidak diratakan,” katanya.
Warga Bontobaddo berharap agar pihak kepolisian dan pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan operasi tambang ilegal ini demi mencegah kerusakan akses jalan lebih lanjut dan memastikan kepatuhan terhadap hukum. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









