Polda Sumsel Bongkar Modus Baru Sistem Distribusi Peredaran Narkoba

- Editorial Team

Kamis, 28 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogan Ilir, TRIBRATA TV

Polda Sumatera Selatan kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu melalui operasi undercover buy yang dilakukan Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel di halaman Masjid Agung Nurussa’adah Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Selasa malam, 26 Mei 2026.

Dalam operasi tersebut, penyidik membekuk dua tersangka dengan pembagian peran yang terstruktur dan terencana. Tersangka berinisial AC (34) berperan sebagai pengatur transaksi sekaligus pemeriksa uang pembayaran, sementara tersangka A (34) bertindak sebagai kurir yang membawa dan menyerahkan narkotika jenis sabu kepada pembeli yang ternyata merupakan anggota kepolisian yang menyamar.

Operasi dipimpin Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP C.S. Panjaitan bersama Kanit I AKP Najamudin, Panit I Iptu Joeharmen dan Panit II Ipda Agung. Kedua tersangka ditangkap saat proses serah terima narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Yulian Perdana menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di wilayah Tanjung Raja yang diduga dikendalikan tersangka AC.

“Setelah informasi kami dalami dan dipastikan valid, anggota melakukan teknik undercover buy untuk membongkar jaringan tersebut. Tersangka AC kemudian mengatur pertemuan dengan anggota yang menyamar sebagai pembeli di halaman Masjid Agung Nurussa’adah,” ujar Kombes Pol Yulian Perdana.

BACA JUGA  Bawa Sabu 940 Gram, Pemuda Asal Sulsel Diringkus Polda Kalbar

Sekitar pukul 20.30 WIB, tersangka AC menghubungi petugas yang menyamar dan memastikan lokasi transaksi telah siap. Satu jam kemudian, tersangka AC menemui petugas dan terlebih dahulu memeriksa uang pembayaran. Setelah menyatakan uang aman, tersangka A datang membawa bungkusan tisu putih yang berisi tiga paket narkotika jenis sabu.

Saat bungkusan berpindah tangan, tim Ditresnarkoba yang telah melakukan pengepungan langsung bergerak cepat mengamankan kedua tersangka secara bersamaan tanpa memberikan ruang untuk melarikan diri.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 31,83 gram. Seluruh barang bukti beserta kedua tersangka langsung diamankan ke Markas Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik juga menemukan fakta kedua tersangka berdomisili di jalan yang sama, yakni Jalan Kopral A. Rahman, Kecamatan Tanjung Raja Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Fakta tersebut memperkuat dugaan adanya hubungan dan kerja sama yang telah terbangun sebelumnya dalam aktivitas distribusi narkotika.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP C.S. Panjaitan menegaskan sistem pembagian peran antara pemeriksa uang dan kurir narkoba merupakan modus yang sengaja dirancang untuk meminimalkan risiko penangkapan.

“Satu orang memeriksa uang dan satu orang membawa barang. Mereka membagi peran untuk mengurangi risiko apabila terjadi penindakan. Namun pola seperti ini sudah kami antisipasi dalam operasi undercover buy. Saat barang berpindah tangan, seluruh pihak yang terlibat langsung kami amankan secara bersamaan,” tegasnya.

BACA JUGA  Bawa Sabu, 2 Warga Asahan Diringkus Polres Labuhanbatu di Labura

Menurutnya, konstruksi hukum terhadap kedua tersangka diperkuat dengan penerapan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait permufakatan jahat, karena peran masing-masing tersangka telah terekam jelas dalam rangkaian transaksi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dan ditambah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kombes Pol Yulian Perdana menegaskan konsistensi operasi undercover buy yang dilakukan jajaran Ditresnarkoba merupakan strategi utama dalam memutus jalur distribusi narkotika hingga ke level pengedar lapangan.

“Dari Palembang hingga Tanjung Raja Ogan Ilir, Unit 1 Subdit II terus bergerak memutus mata rantai peredaran narkotika. Dua tersangka dengan sistem pembagian peran yang rapi berhasil kami ungkap dan sabu seberat hampir 32 gram berhasil kami gagalkan peredarannya. Pengembangan terhadap pemasok di atas mereka saat ini menjadi prioritas penyidikan,” ujarnya.

BACA JUGA  Dusun Jambur Damuli I Desa Sukarame Baru, Bebas Dari Judi Tebak Angka dan Narkoba

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan b keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan peningkatan kemampuan intelijen dan operasional Ditresnarkoba Polda Sumsel dalam mendeteksi pola distribusi narkotika yang semakin berkembang.

“Polda Sumatera Selatan terus hadir di seluruh wilayah untuk memutus peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat menjadi kunci penting keberhasilan pengungkapan kasus seperti ini. Kami memastikan setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui operasi yang terukur, profesional, dan tepat sasaran,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengidentifikasi jaringan pemasok yang menyuplai narkotika kepada kedua tersangka serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam distribusi sabu di wilayah Ogan Ilir. (Suherman)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor
Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pembobolan Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Tiga Tersangka Ditangkap
Ditressiber Polda Sumut Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Lelang Mobil, Empat Pelaku Ditangkap
Polisi Tangkap Satu Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Badiri Tapanuli Tengah

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:15 WIB

Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:10 WIB

Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:34 WIB

URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Terbaru

Keterangan Foto : Sejumlah pensiunan Karyawan PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau saat melakukan pemberkasan uang beras. (Sumber foto Turangnews.com)

Sumatera Utara

PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan

Sabtu, 18 Jul 2026 - 16:33 WIB

Sumatera Utara

Membahayakan, Kabel Jaringan Internet Dipasang di Tiang Listrik

Sabtu, 18 Jul 2026 - 12:38 WIB

Kalimantan Barat

SPBU 63.785.001 Balai Batang Ketat dalam Aturan Penjualan BBM

Sabtu, 18 Jul 2026 - 12:14 WIB