Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Soul milik R. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Jalan Pasar Ikan Kelurahan Tanjungpinang Kota Kecamatan Tanjungpinang Kota.
Menindaklanjuti laporan polisi tersebut, Tim Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang yang dipimpin Kanit Jatanras IPTU Freddy Simanjuntak bersama Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota segera melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Berkat kerja cepat dan penyelidikan yang dilakukan secara mendalam, petugas akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian berinisial (J) pada hari yang sama sekitar pukul 21.30 WIB di wilayah Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang Kota. Dari hasil pengembangan kasus, petugas kembali bergerak dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penadahan berinisial (W) sekitar pukul 22.40 WIB di wilayah Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan dua unit handphone yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan penadahan.
“Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dan Pasal 591 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang penadahan,” katanya, Kamis (28/5/2026).
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga terus melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses pelimpahan perkara.
Polresta Tanjungpinang mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Masyarakat diharapkan selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan aman saat diparkir serta menggunakan pengaman tambahan untuk meminimalisir risiko terjadinya pencurian.
Apabila masyarakat menemukan atau mengalami tindak pidana, diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat atau menghubungi layanan call center 110 Polresta Tanjungpinang, agar dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Tanjungpinang. (M.Holul)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









