Medan, TRIBRATA TV
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Baru, Polrestabes Medan berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di Jalan Kertas, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah pada Minggu (30/10/2022) bulan lalu.
Informasi yang berhasil dihimpun awak media ini, pelaku diketahui berinisial MEP (23), warga Jalan Padang Gang Dostahi Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung. MEP diamankan, usai gagal mejalankan aksinya mencuri sepeda motor dari dalam rumah warga.
“Saat kejadian pelapor, Rizaldy Putra berada di rumah sedang tidur dan mendengar suara pintu pagar halaman rumah dibuka,” ujar Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi melalui Kanit Reskrim AKP Martua Manik, Jumat (18/11/2022).
Akan tetapi, lanjut AKP Martua Manik, pelapor yang curiga kemudian mengecek dan melihat ada dua laki-laki di rumah tetangganya.
“Dengan posisi satu orang duduk standby di atas sepeda motor tepatnya di depan pagar rumah, dan pelaku satu lagi yang berinisial MEP sedang memegang sepeda motor Honda Vario warna putih BK 5349 AGL milik korban,” terangnya.
Selanjutnya, sambung mantan Kanit Reskrim Polsek Deli Tua tersebut, pelapor spontan keluar rumah sembari berteriak ‘maling’.
“Sehingga pelaku MEP berlari keluar pagar menjumpai rekannya yang sudah stanbay diluar pagar, ” jelasnya.
Pelapor mengejar dan berhasil menarik kerah baju pelaku sehingga sepeda motor mereka terjatuh ke aspal. Akhirnya salah satu pelaku berhasil diamankan warga, sedangkan satu pelaku lainnya berhasil kabur.
“Massa pun ramai berdatangan lalu mengamankan pelaku dan sepeda motor Yamaha Jupiter MX Warna Hitam BK 4459 AFN yang digunakan pelaku untuk beraksi,” bebernya.
Tidak berselang lama petugas pun tiba dilokasi kejadian itu, tambah Kanit, langsung terjun ke lokasi dan mengamankan pelaku.
“Saat itu saksi pelapor langsung menghubungi Polsek Medan Baru. Kemudian personel datang ke lokasi dan membawa terlapor beserta barang bukti ke Polsek Medan Baru,” tutupnya. (H.Pakpahan/Rel)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









