Bongkar Toko Kelontong di Sidimpuan, Warga Sibolga Nyaris Dihakimi Massa

- Editorial Team

Kamis, 28 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padangsidimpuan, TRIBRATA TV

Tim gabungan Satreskrim Polres Padangsidempuan (Psp) dan Reskrim
Polsek Hutalimbaru menyelamatkan seorang pembobol ruko yang dihakimi massa di Jalan Sudirman Utemanis Kelurahan Losung Batu Kecamatan Psp Utara Kota Padangsidempuan, Sumatera Utara.

Tersangka PS (22) warga Jalan Sibolga Baru Kelurahan Pancuran Gerobak Kecamatan Sibolga Kota Sibolga ini ditangkap warga saat membongkar ruko milik MY(34) pada Rabu (27/5/2020) dinihari.

Kapolsek Hutalimbaru,AKP Sopian didampingi Kasat Reskrim Polres Psp AKP Bambang H Tarigan menjelaskan pelaku berhasil ditangkap warga dan nyaris babak belur dihakimi. Beruntung personil reskrim datang dan menyelamatkan tersangka.

BACA JUGA  Lagi Tidur, Maling Rumah Kosong Diciduk Polisi

Seorang warga sekitar, Budi Utama Dalimunthe pun segera menghubungi pemilik toko kelontong itu. Selanjutnya untuk mencegah hal yang tidak diinginkan tersangka dan barang bukti hasil kejahatannya diboyong menuju mako Polsek Hutaimbaru.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain TV merk Toshiba 32 inci, minuman botol, kunci T, pahat, obeng, besi bulat, 8 karung beras merk kencana ukuran 10 Kilogram, beberapa buah bola lampu, susu, dan lain-lainnya.

BACA JUGA  Dua Maling Pembobol Konter Ponsel Diringkus Polsek Simpang Kanan

AKP Sopian menambahkan saat itu ruko tersebut dalam keadaan kosong karena pemiliknya sedang pergi berlebaran. “Pelaku masuk dengan membongkar paksa pintu ruko,” jelas AKP Sopian.

Namun aksi kejahatan pelaku keburu ketahuan warga, sehingga ia tak berkutik ditangkap warga.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Hutaimbaru guna penyelidikan lebih lanjut. (H. Pakpahan)

BACA JUGA  Ketahuan Warga, Pencuri Jemuran Diikat Rantai

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru