Medan, TRIBRATA TV
Akibat hobby buruknya yang kerap memakai narkotika, akhirnya pria y berumur 45 tahun berinisial DI, kena apesnya dan tertangkap tangan polisi usai membeli sabu dari kawasan Jalan Brigjen Katamso Gang Nasional, Kota Medan pada Selasa (20/4/2021) sekira pukul 21.30 WIB.
Kapolsek Medan Kota, Kompol M Rikki Rahmadhan, melalui Kanit Reskrim, Iptu Marvel Stefanus Arantes Ansanay didampingi Panit 1 Reskrim, Iptu Asrul Efendi Rambe, Selasa (27/4/2021) dari ruang kerjanya, mengatakan penangkapan DI usai pihaknya menerima informasi dari warga.
“Petugas kita segera meluncur ke- TKP, tidak berapa lama melihat seorang laki-laki melintas mengendarai sepeda motor yang gerak-geriknya mencurigakan,” kata Marvel.
Setelah diberhentikan di Jalan Busi dan digledah polisi menemukan barang bukti sebungkus plastik kecil berisi sabu dari dalam topi yang dipakai pelaku.
Kepada polisi, tersangka mengaku barang bukti sabu itu memang miliknya yang baru dibelinya seharga Rp200 ribu dari kawasan Jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional, dengan rencana akan dikonsumsi sendiri
“Dengan bukti-bukti yang ada,kita menahan pelaku untuk keperluan penyidikan dan proses hukum selanjutnya. Kepada pelaku kita kenakan ancaman dengan Pasal 112 Ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Iptu Marvel Stefanus Arantes Ansanay. (H.Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








