Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp12,8 Miliar

- Editorial Team

Senin, 28 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan upaya penyelundupan 12,82 kilogram narkotika jenis sabu yang akan dibawa menuju Surabaya dan Jawa Timur.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, nilai ekonomi dari barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp12,826 miliar jika beredar di masyarakat.

“Jumlah ini sangat besar, dan penyelamatan ini menjadi bentuk nyata komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” sebutnya saat pengungkapan kasus di Pekanbaru, Senin (28/4/2025).

Penangkapan berlangsung pada Senin (21/4/2025) sekitar pukul 17.45 WIB. Tersangka berinisial H (37), warga Pamekasan, Jawa Timur, diamankan saat berada di dalam bus Handoyo berwarna hitam dengan nomor polisi B 7291 VGB yang berhenti di depan PO Handoyo, Jalan SM Amin, Kota Pekanbaru.

BACA JUGA  Lagi Bungkus Sabu di Kamar, Pengedar Disergap Polisi

H diketahui berperan sebagai kurir dengan modus menyembunyikan sabu di dalam tas ransel hitam bermerek Rivasace. Di dalam tas tersebut, petugas menemukan empat bungkus besar bermotif batik, yang masing-masing berisi 13 bungkus plastik bening berisikan kristal diduga sabu.

Dalam pemeriksaan, H mengaku baru pulang dari Malaysia dan diperintahkan oleh seseorang berinisial K, yang saat ini masih dalam pengejaran, untuk mengantarkan paket ke Surabaya.

“H dijanjikan upah sebesar Rp150 juta apabila berhasil mengantarkan narkotika tersebut,” lanjut Kombes Putu.

BACA JUGA  Bawa Sabu, Karyawan Tolan Tiga Ditangkap Polisi

Sebelumnya, tim opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau menerima informasi dari masyarakat terkait pengiriman sabu dari Dumai ke Surabaya menggunakan jalur darat. Setelah melakukan penyelidikan dan pembuntutan, petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.

“Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk penerima barang di Surabaya,” tambahnya.

Atas perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. (Situmorang)

BACA JUGA  Satres Narkoba Polres Labusel Ringkus 2 Pengedar Narkoba

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru