Polres Pelabuhan Belawan Musnahkan Barang Bukti Narkotika

- Editorial Team

Selasa, 28 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belawan, TRIBRATA TV

Polres Pelabuhan Belawan memusnahkan barang bukti berbagai jenis narkotika di Aula Wira Satya Mapolres Pelabuhan Belawan, Selasa (28/4/2020).

Pemusnahan ini dipimpin Kapolres AKBP DR. Mhd. R. Dayan disaksikan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut dan Kejari Belawan.

“Sebanyak 2,8 kg sabu, 2 kg daun ganja kering dan 1.120 butir pil ekstasi serta 80 butir pil happy five kita musnahkan dengan cara diblender dan dibakar,” kata AKBP DR. Mhd. R. Dayan.

BACA JUGA  Polresta Barelang Musnahkan Barang Bukti Sabu

Dijelaskannya, sejumlah barang bukti narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan Polsek sejajaran Polres Pelabuhan Belawan dengan meringkus 7 tersangkanya, 2 diantaranya tewas.

“Pemusnahan narkotika ini sesuai aturan untuk pelimpahan kasusnya ke pengadilan karena sudah berstatus P22. Untuk itu, barang bukti ini kita musnahkan akan dilampirkan ke pihak kejaksaan. Karena sudah mendesak makanya hari ini kita musnahkan,” kata Dayan didampingi Kabid Berantas BNN Sumut, Sampena Sitepu.

BACA JUGA  Ketangkap Basah, 2 Pencuri Lembu Tewas Dimassa, Mobil Dibakar

Dengan sejumlah barang bukti narkotika yang telah dimusnahkan, lanjut kapolres, telah menyelamatkan 30 ribu jiwa manusia dari pengaruh narkoba.

“Penegak hukum dari Polri dan BNN terus berkomitmen untuk memerangi narkoba. Harapan kita kepada masyarakat untuk berperan penuh membantu penegak hukum dalam memberantas narkoba secara bersama.( P.Sitorus )

—————————————

BACA JUGA  Polres Labuhanbatu Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika
Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu
Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap
Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:45 WIB

Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:15 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru