Modus Pura-pura Buang Air, 4 Perempuan Pencuri Emas Asal Medan Ditangkap Polres Tebing Tinggi

- Editorial Team

Selasa, 28 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebing Tinggi, TRIBRATA TV

Empat perempuan asal Medan ditangkap di Tebing Tinggi karena kedapatan mencuri emas. Pencurian itu terjadi di Jalan Simarjarunjung Lingkungan I Kelurahan Tualang Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, Sumut.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, Selasa (28/2/2023) mengatakan para pelaku ditangkap atas laporan Mangasi Tua Parlindungan Marpaung (48) warga Jalan Gatot Subroto Lingkungan I Kelurahan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, Sumut.

Pelaku yang ditangkap, Ayu Anja (23) warga Bromo Menteng II Barbat Medan Denai, Gomgom Simanjuntak (37) warga Jalan Denai GG Usaha No 17 Medan Denai, Mariani (43) warga Titi Kuning Medan Johor dan Tesa Pasaribu (19) warga Jalan Ngumban Surbakti Medan Selayang Kota Medan.

BACA JUGA  Tahanan Jaksa yang Kabur Akhirnya Ketangkap Berkat "Nyanyian" Pacar

Menurutnya para pelaku mendatangi sebuah toko yang menjadi target mereka, kemudian keempat pelaku berpura-pura membeli rokok di toko tersebut dan ngobrol.

Beberapa saat salah satu dari mereka meminta ijin kepada pemilik toko untuk menumpang kamar mandi yang ada di dalam rumah. Pelaku yang masuk kedalam rumah kemudian mencuri emas berupa kalung seberat 20 gram, satu mainan salib terbuat dari emas seberat 10 gram dengan total kerugian sebesar Rp28.500.000.

BACA JUGA  Simpan Sabu Dalam Masker, Tukang Parkir di Medan Ditangkap

Keempat pelaku berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya. Kemudian tim membawa keempat pelaku ke Polres Tebing Tinggi untuk dimintai keterangan lebih lanjut

“Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP,” pungkasnya.(Ibnu Sihombing)

BACA JUGA  DPO Kasus Narkoba Diringkus Polres Bengkalis

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB