Labuhanbatu Selatan, TRIBRATA TV
Komitmen memberantas narkoba kembali dibuktikan jajaran Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel). Pada Jumat malam (27/02/2026) sekira pukul 22.30 WIB, tim Satres Narkoba mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Blok IX Desa Sisumut Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut,seorang pria berinisial MGN (31), warga Desa Pekan Tolan Kecamatan Kampung Rakyat ditangkap petugas.
Kapolres Labuhanbatu Selatan,AKBP Aditya S.P.Sembiring Muham melalui Kasat Narkoba AKP Sahat Marulam Lumban Gaol mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat melalui program Dumas Presisi. Laporan tersebut menyebutkan di Desa Sisumut kerap dijadikan titik transaksi sabu.
Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan sejak pukul 22.00 WIB. Dalam waktu singkat petugas berhasil mengidentifikasi pergerakan mencurigakan.
Sekira pukul 22.30 WIB, dua pria datang berboncengan menggunakan sepeda motor dan berhenti di lokasi yang telah dipetakan sebelumnya.
Saat penyergapan dilakukan,salah satu pria mencoba mengelabui petugas dengan membuang kotak rokok merek Sempurna. Namun upaya tersebut tidak berhasil. Kejelian aparat membuahkan hasil. Dari dalam kotak rokok ditemukan satu plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Pelaku MGN langsung diamankan tanpa perlawanan berarti. Sementara itu,satu orang rekannya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Dari hasil interogasi awal,tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria di wilayah Kota Pinang. Pengakuan ini kini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membongkar jaringan yang lebih luas yang diduga masih aktif beroperasi di wilayah Labuhanbatu Selatan.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 5,56 gram, satu kotak rokok merek Sempurna serta sehelai tisu warna hijau. Seluruh barang bukti bersama tersangka telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Polres Labuhanbatu Selatan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila melihat ataupun mengalami tindak kejahatan melalui Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,”pungkas AKP Sahat Marulam Lumban Gaol. (Jhon Pitra)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









