Tanjung Balai, TRIBRATA TV
Sepanjang tahun 2024, badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjung Balai mencatat ada 2 Kelurahan yang dicanangkan sebagai kampung Bersih Narkoba (Bersinar).
Hal ini disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjung Balai, Henry Pahala Marbun saat Press Release akhir tahun di kantornya, Senin (23/12/2024).
Menurut pencanangan 2 Kelurahan sebagai Kampung Bersih Narkoba (Bersinar) setelah ditinjau dari beberapa indeks penilaian.
“Penilaiannya berdasarkan adanya laporan dari masyarakat terkait tingginya angka peredaran narkoba serta banyaknya jumlah barang bukti sabu – sabu yang ditemukan,”ujarnya.
Kedua Kelurahan itu, yaitu Kelurahan Selat Tanjung Medan di Kecamatan Datuk Bandar Timur dan Kelurahan Tanjung Balai Kota IV di Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.
Sedangkan dari hasil razia penyalahgunaan narkoba dengan melibatkan personel gabungan dari Polres Tanjung Balai, BNNK mencatat ada 6 orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Keenam orang tersangka, dalam operasi razia Gerebek Kampung Narkoba (GKN) itu terjaring di lokasi yang berbeda,” tambahnya.
Ia merinci, dimulai dari tanggal 18 April 2024, ada dua tersangka masing – masing ET (43) dan D (17). Keduanya terjaring di sebuah rumah di Jalan Besar Teluk Nibung, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai. Dari keduanya ditemukan barang bukti sebanyak dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu –sabu.
Kemudian, pada 28 Mei 2024, masih di wilayah yang sama yaitu Kelurahan Perjuangan dan Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai. Dua tersangka pria masing – masing J (34) dan U (38) terjaring dari dalam sebuah rumah. Dari keduanya disita barang bukti sebanyak tiga bungkus plastik klip transparan berisi sabu – sabu.
Sedangkan pada tanggal 13 September 2024, satu tersangka pria yaitu IP (47), terjaring dari dalam sebuah rumah di Jalan Santun, Kelurahan Tanjung Balai Kota IV, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai. Dari tersangka itu ditemukan barang bukti sebanyak tiga bungkus plastik klip transparan berisi sabu – sabu.
Dan yang terakhir, tertanggal 15 Oktober 2024,satu tersangka pria yaitu ZP (46) terjaring dari dalam sebuah rumah di Jalan Kenanga, Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. Darinya ditemukan barang bukti sebanyak delapan bungkus plastik klip transparan berisi sabu –sabu dan timbangan elektrik.
Henry Pahala Marbun menambahkan lembaga di bawah kepemimpinannya itu, selama Tahun Anggaran 2024,telah mengelola keuangan yang diperuntukan ke dalam berbagai program.
“Tahun Anggaran 2024 ini, pagu anggaran kita sebesar Rp1.734.831.000 dan terealisasi sebesar Rp1.727.804.825 dengan persentase mencapai 99,59 %,” pungkasnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









