Takalar, TRIBRATA TV
Puluhan kader Desa Cakura, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, yang pernah menggelar aksi damai di depan kantor desa lantaran gaji mereka yang tidak diberikan pada Desember lalu, kembali menuntut keadilan atas dugaan penyelewengan dana desa oleh mantan Plt. Kepala Desa Cakura, Abdi Irawan, dan bendahara desa, Hadijah.
Dana desa adalah dana yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Dana ini seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat desa, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.
Para kader menuding Abdi Irawan dan Hadijah telah melakukan penyelewengan dana desa yang mengakibatkan keterlambatan pembayaran gaji mereka selama beberapa bulan terakhir. Akibatnya, para kader mengalami kerugian besar karena tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Kami sudah bekerja keras untuk membangun desa ini, tapi hak kami tidak pernah diberikan,” ujar salah satu perwakilan kader yang enggan disebutkan namanya, Selasa (28/1/2025). “Kami menuntut agar dana desa dikembalikan dan pelaku penyelewengan diproses sesuai hukum yang berlaku.”
Para kader juga mendesak agar dilakukan audit terhadap penggunaan dana desa selama masa jabatan Abdi Irawan sebagai Plt. Kepala Desa Cakura. Mereka ingin mengetahui secara pasti ke mana dana desa tersebut dialokasikan dan apakah ada penyimpangan dalam
penggunaannya.
Sementara itu, Abdi Irawan yang dikonfirmasi mengatakan dirinya siap bertanggung jawab atas penggunaan dana desa. Ia juga berjanji akan mengembalikan dana yang diduga diselewengkan dalam waktu dekat setelah ada hasil dari inspektorat.
“Saya tidak pernah berniat untuk melakukan penyelewengan dana desa,” kata Abdi Irawan. “Saya hanya ingin menggunakan dana tersebut untuk kepentingan masyarakat Desa Cakura”.
Sementara Bendahara juga membenarkan dana itu akan dikembalikan oleh Plt Abdi Irawan, saat dikonfirmasi
Aksi damai yang dilakukan oleh puluhan kader Desa Cakura ini berlangsung dengan tertib dan aman. Para kader berjanji akan terus berjuang hingga tuntutan mereka dipenuhi demikian juga pembagian BLT, dan lain-lain.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









