Gelapkan Uang Rp46 Juta, Pegawai SPBU di Konawe Selatan Ditangkap

- Editorial Team

Sabtu, 27 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendari, TRIBRATA TV

Seorang pengawas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Amoito di Desa Amoito Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), diamankan polisi karena terbukti menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp46 juta untuk bermain judi online.

Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan terkait dugaan penggelapan dana hasil penjualan bahan bakar minyak (BBM) di SPBU tersebut, beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan pelaku berinisial A (25) diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari, setelah menghadiri panggilan pada Jumat (26/12/2025).

BACA JUGA  Ketua DPD GWI Sumut Desak Pertamina Sumbagut Jelaskan Penyebab Antrean BBM Mengular di Kota Medan

Peristiwa penggelapan terjadi pada Jumat – Sabtu (5-6/6/2025). Saat itu, pelaku yang bertugas sebagai pengawas SPBU bertanggung jawab mengawasi operasional, mengumpulkan hasil penjualan BBM dari operator, serta membuat laporan pemasukan harian.

“Pada 5 Juni 2025, pelaku menerima setoran hasil penjualan BBM sebesar Rp20 juta dari operator. Uang tersebut tidak disetorkan ke rekening perusahaan, melainkan dimasukkan ke rekening pribadi pelaku melalui BRI Link di depan SPBU,” ujar Welliwanto.

Aksi serupa kembali dilakukan pelaku pada Sabtu (6/6/2025). Dari setoran operator, pelaku memasukkan dana ke rekening pribadinya sebanyak dua kali, masing-masing Rp20 juta dan Rp6 juta. Dengan demikian, total uang yang digelapkan selama dua hari mencapai Rp46 juta.

BACA JUGA  Dirbinmas Polda Sultra Hadiri Wisuda II Universitas Halu Oleo

“Kepada penyidik, pelaku mengakui seluruh uang hasil penggelapan tersebut digunakan untuk bermain judi online,” bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku kemudian dipanggil dan datang memenuhi panggilan penyidik di Polresta Kendari sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (Red)

BACA JUGA  Modus Pura-pura Minta Diantar, Cewek ini Larikan Ponsel Driver Ojol

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru