Lhokseumawe, TRIBRATA TV
Tim Opsnal Polsek Banda Sakti menciduk seorang tersangka penjual narkotika jenis sabu – sabu di kawasan Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Selasa (26/12/2023) sekira pukul 15.00 WIB.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal mengatakan, tersangka berinisial NA (35) warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Kronologisnya, kata Kapolsek, saat itu personel sedang melakukan patroli, kemudian personel melihat seorang pria mencurigakan di depan sebuah rumah.
“Selanjutnya, kita menghampiri pria tersebut dan dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Ketika dilakukan penggeledahan badan, sebut Ipda Arizal, di kantong celana tersangka ditemukan barang bukti satu paket sabu – sabu seberat 4,61 gram.
“Kepada petugas tersangka mengakui bahwa barang itu miliknya yang akan dijual kepada orang lain,” katamya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tambah Kapolsek, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Banda Sakti, Polres Lhokseumawe.
“Tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya. (m zubir)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









