PT.HMI Akui Kutip Rp100 Ribu dari 1.500 Pencari Kerja

- Editorial Team

Jumat, 27 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Manager Operasional PT. Harapan Mandala Indah (HMI) Zulhamri mengemukakan bahwa pihaknya tidak berkilah atas informasi yang disampaikan para pencari kerja. Ia mengakui perusahaannya melakukan pengutipan uang sebesar Rp100 ribu kepada ribuan pencari kerja, dan membenarkan pengakuan itu.

Selanjutnya, ia berkilah bahwa uang Rp100 ribu itu dikutip untuk biaya formulir dalam sesi psikotes atau wawancara.

“Ia benar kami mengutip uang Rp100 ribu dari pencari kerja untuk biaya psikotes, ada jumlahnya 1.500 orang bang”, kata Zulhamri, Jumat (27/11/2020).

Zuhamri yang biasa dipanggil Aam mengakui para pencari kerja itu direkrut melalui agen yang jumlahnya sekira 30-40 orang, dan ia mengakui ada juga agen yang mengutip sejumlah uang dari pencari kerja sebelum melamar ke perusahaan PT.HMI. Dikatakan Aam sebelum mereka (pencari kerja) melamar kepihaknya, sudah ada agen mengutip uang secara bervariasi sebesar Rp1.000.000-Rp2.500.000.

Tak hanya itu, Zulhamri menjelaskan lebih jauh, pihaknya akan mengembalikan uang tersebut kepada semua pencari kerja itu, namun ketika disinggung kapan uang itu dikembalikan, ia sebutkan akan mengembalikan uang tersebut paling lama di bulan Desember 2020.

BACA JUGA  Yonmarhanlan 1 Belawan dan Sahabat Marinir Bagikan 2.200 Paket Sembako

“Kalau sampai bulan Desember 2020 belum dipekerjakan juga, kami akan kembalikan uangnya kepada mereka semua, masih diusahakan supaya mereka bekerja” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, para pencari kerja yang jumlahnya ribuan orang merasa sangat kecewa dan merasa “tertipu” atas tindakan managamen PT.HMI. Sebab sejak 4 bulan lalu mereka melamar keperusahaan tersebut melalui agen perorangan dengan menyetorkan uang Rp100 ribu.

Perusahaan menjanjikan akan mempekerjakan mereka di berbagai perusahaan di Kota Medan. Namun alih-alih mendapatkan pekerjaan, sudah 4 bulan lebih tak ada kejelasan dan tak kunjung dipanggil-panggil PT.HMI selaku penyalur.

Para pencari kerja itu sudah ada yang mengikuti psikotes, wawancara namun hingga kini nasibnya semakin tidak jelas, meski sudah melalui ujian dan wawancara yang dimulai sejak September lalu hingga saat ini belum ada seorang pun yang dipanggil untuk bekerja.

BACA JUGA  Polri dan TNI Perketat Pengamanan Pusat Keramaian di Kota Medan

Seperti Aibah (23) sejak bulan September 2010 PT.HMI menjanjikan akan disalurkan ke sebuah pabrik roti daerah Amplas. Saat itu ia sudah mengisi formulir dengan uang pendaftaran 100 ribu, namun hingga kini tak kunjung dihubungi pihak PT.HMI.

“Yang di bulan 9 itu kami ada dijanjikan PT HMI masuk kerja di pabrik roti yang di Amplas, dan kami mengisi formulir dengan uang pendaftaran Rp100 ribu, tapi sampai sekarang saya tidak ada panggilan untuk kerja di pabrik roti itu”, ujarnya kepada TRIBRATA TV, Rabu (25/11/2020).

Hal senada diungkapkan Ani (24), ia melamar melalui agen ke PT.HMI di bulan September 2020. Mulanya ia ketahui PT.HMI membuka lowongan kerja dan saat ia melamar membayar uang adminiatrasi Rp100 ribu sebagai uang psikotest, namun sampai saat ini belum ada kabar untuk dipekerjakan.

BACA JUGA  Vidha Ponsel Buka Cabang Keempat di Padang Bulan Medan

“Saya belum dipanggil-panggil juga sampai sekarang, padahal saya sudah setor uang Rp100 ribu”, kata Ani.

Dihubungi, seorang agen inisial R mengatakan setidaknya jumlah korban pencari kerja mencapai 1.500 orang. Ia menyesalkan kenapa sampai sekarang belum juga ada kejelasan dari perusahaan itu.

“Banyak korbannya pak, mereka masing-masing menyerahkan uang Rp100 ribu/orang, jumlah pencari kerjanya 1.500 orang” Kata R, Selasa (24/11/2020) yang tidak mau namanya dipublikasikan. (Bonni T Manullang)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”
Aksi Jilid II, SPPPLU Ancam Hadang Truk CPO PT HPP Tak Bisa Tunjukkan Kelengkapan Dokumen Bongkar Muat
Perkuat Sinergitas, Karutan Tarutung dan Jajaran Silaturahmi ke Polres Tapanuli Utara
‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi
Petani Simalungun Minta Penyaluran Pupuk Subsidi Melalui Ketua Kelompok Tani
Polsek Torgamba Salurkan Bantuan Sosial kepada 10 Lansia di Desa Aek Batu
Perang Melawan Narkoba, Rutan Tanjung Pura Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu
Bupati Humbahas dan DPRD Sepakati Dua Ranperda Strategis demi Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:41 WIB

Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:47 WIB

Aksi Jilid II, SPPPLU Ancam Hadang Truk CPO PT HPP Tak Bisa Tunjukkan Kelengkapan Dokumen Bongkar Muat

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:30 WIB

Perkuat Sinergitas, Karutan Tarutung dan Jajaran Silaturahmi ke Polres Tapanuli Utara

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:34 WIB

‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:10 WIB

Petani Simalungun Minta Penyaluran Pupuk Subsidi Melalui Ketua Kelompok Tani

Berita Terbaru