PALEMBANG, TRIBRATA TV – PT Pusri Palembang, anggota holding PT Pupuk Indonesia (Persero), kembali menorehkan prestasi membanggakan atas kontribusi nyatanya dalam pelestarian lingkungan di Provinsi Sumatera Selatan.
Bertepatan dengan Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI) dan Bulan Menanam Pohon Tahun 2025, Pusri menerima Piagam Penghargaan dan Apresiasi dari Gubernur Sumatera Selatan.
Penghargaan ini diberikan atas peran dan komitmen konsisten perusahaan dalam program penghijauan dan pemulihan ekosistem di wilayah tersebut.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh VP Lingkungan Hidup PT Pusri Palembang, K.M. Yusuf Riza, pada Selasa, 25 November 2025 lalu, di Bumi Perkemahan Gandus, Palembang.
Acara ini dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah, instansi kehutanan, organisasi lingkungan, dan perusahaan pendukung gerakan menanam pohon.
Yusuf Riza menyatakan apresiasi dan menegaskan komitmen Pusri untuk terus memperkuat peran dalam menjaga kelestarian lingkungan.
“Penghargaan ini adalah pengingat sekaligus penyemangat bagi Pusri untuk terus berkontribusi dalam menjaga keseimbangan lingkungan. Upaya kami tidak berhenti pada penanaman pohon saja, tetapi juga mencakup pemulihan ekosistem, pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan, serta inovasi untuk mengurangi dampak operasional,” ujar Yusuf kepada Tribrata TV, Kamis (27/11/25).
Ia menambahkan bahwa program penghijauan ini merupakan bagian integral dari strategi keberlanjutan Pusri, yang sejalan dengan agenda pemerintah daerah dalam meningkatkan tutupan lahan hijau dan mitigasi perubahan iklim.
Selama bertahun-tahun, Pusri secara aktif menjalankan berbagai program lingkungan, mulai dari penanaman pohon di sekitar perusahaan, pembinaan kelompok masyarakat dalam pengelolaan ruang hijau, hingga penerapan sistem pengelolaan limbah dan efisiensi energi.
Dengan pengakuan ini, Pusri mempertegas posisinya sebagai perusahaan yang memprioritaskan keberlanjutan lingkungan dan tanggung jawab sosial, selain kinerja bisnis.(Suherman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









