Ditreskrimsus Polda Sumsel Gulung Mafia Pupuk Subsidi, 8 Tersangka Diamankan

- Editorial Team

Jumat, 30 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, TRIBRATA TV – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar praktik mafia pupuk subsidi yang memicu kelangkaan dan tingginya harga di tingkat petani.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka dari dua kasus berbeda beserta total 14 ton barang bukti pupuk jenis Phonska dan Urea.

Para tersangka diringkus di dua lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Ogan Ilir dan Kota Palembang.

Modus operandi yang digunakan mulai dari penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) hingga penyelundupan pupuk subsidi lintas provinsi dari Lampung menuju Jambi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Dony Sembiring, S.I.K., mengungkapkan bahwa para pelaku menjalankan aksinya secara terorganisir.

BACA JUGA  Operasi Keselamatan Musi 2022 Digelar, Ini Sasarannya

Pada kasus pertama di Ogan Ilir, tujuh tersangka ditangkap karena menjual pupuk subsidi dengan harga yang melonjak drastis melalui rantai distribusi ilegal.

“Pupuk subsidi dengan HET sekitar Rp90 ribu diambil dari koperasi, lalu dijual kembali secara berlapis hingga harganya tembus di atas Rp200 ribu per karung saat sampai ke petani,” ujarnya saat jumpa pers dengan awak media, Kamis (29/1/26).

“Ini jelas murni jaringan, mereka bukan anggota kelompok tani maupun pengecer resmi,” tegas Kombes Pol Dony Sembiring.

Lebih lanjut, Dony menjelaskan bahwa praktik ini sangat memukul kondisi ekonomi para petani.

BACA JUGA  Pataka Diserahkan, Babak Baru Kepemimpinan Irjen Pol Sandi Nugroho Dimulai

“Kami tidak akan berhenti di sini. Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk menyasar hulu distribusi. Siapa pun yang bermain dengan hak petani dan mengganggu ketahanan pangan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, pada kasus kedua di Palembang, polisi mengamankan tersangka berinisial H (36) yang kedapatan mengangkut 9 ton pupuk Phonska ilegal.

Berdasarkan pengakuan tersangka, pengiriman pupuk subsidi lintas daerah ini sudah dilakukan sebanyak dua kali.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, menyatakan komitmennya untuk mengawal program strategis pemerintah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 110 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.(Suherman)

BACA JUGA  Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolda Sulsel Buka Pendidikan Bintara Polri, Cetak Generasi Bhayangkara Berintegritas dan Profesional
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:43 WIB

Kapolda Sulsel Buka Pendidikan Bintara Polri, Cetak Generasi Bhayangkara Berintegritas dan Profesional

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Selasa, 21 Jul 2026 - 09:19 WIB