PALEMBANG, TRIBRATA TV – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar praktik mafia pupuk subsidi yang memicu kelangkaan dan tingginya harga di tingkat petani.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka dari dua kasus berbeda beserta total 14 ton barang bukti pupuk jenis Phonska dan Urea.
Para tersangka diringkus di dua lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Ogan Ilir dan Kota Palembang.
Modus operandi yang digunakan mulai dari penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) hingga penyelundupan pupuk subsidi lintas provinsi dari Lampung menuju Jambi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Dony Sembiring, S.I.K., mengungkapkan bahwa para pelaku menjalankan aksinya secara terorganisir.
Pada kasus pertama di Ogan Ilir, tujuh tersangka ditangkap karena menjual pupuk subsidi dengan harga yang melonjak drastis melalui rantai distribusi ilegal.
“Pupuk subsidi dengan HET sekitar Rp90 ribu diambil dari koperasi, lalu dijual kembali secara berlapis hingga harganya tembus di atas Rp200 ribu per karung saat sampai ke petani,” ujarnya saat jumpa pers dengan awak media, Kamis (29/1/26).
“Ini jelas murni jaringan, mereka bukan anggota kelompok tani maupun pengecer resmi,” tegas Kombes Pol Dony Sembiring.
Lebih lanjut, Dony menjelaskan bahwa praktik ini sangat memukul kondisi ekonomi para petani.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk menyasar hulu distribusi. Siapa pun yang bermain dengan hak petani dan mengganggu ketahanan pangan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, pada kasus kedua di Palembang, polisi mengamankan tersangka berinisial H (36) yang kedapatan mengangkut 9 ton pupuk Phonska ilegal.
Berdasarkan pengakuan tersangka, pengiriman pupuk subsidi lintas daerah ini sudah dilakukan sebanyak dua kali.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, menyatakan komitmennya untuk mengawal program strategis pemerintah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 110 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.(Suherman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









