Ambon, TRIBRATA TV
Satgas Preemtif Operasi Zebra Salawaku 2025 kembali melaksanakan kegiatan edukasi dan sosialisasi keselamatan lalu lintas kepada para pengemudi angkutan barang di Kota Ambon. Kegiatan berlangsung pada Rabu (26/11/2025) di dua titik pusat aktivitas logistik, yakni pangkalan mobil pick up kawasan Passo dan pangkalan truk di Pelabuhan Yos Sudarso.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran pengemudi agar mematuhi aturan berkendara, terutama terkait aspek keselamatan dalam pengangkutan barang.
“Para sopir pick up dan truk diingatkan untuk tidak membawa muatan berlebihan (over loading) maupun over dimension yang dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” ujar Kombes Rositah.

Selain itu, personel Satgas Preemtif juga memberikan edukasi mengenai pentingnya melakukan pemeriksaan kendaraan sebelum beroperasi, seperti pengecekan rem, ban, lampu, serta memastikan bahwa barang sudah terikat dengan aman. Para pengemudi turut dihimbau untuk tidak menggunakan ponsel saat mengemudi serta menjaga kecepatan aman di jalan raya.
“Keselamatan bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga untuk penumpang, muatan, dan seluruh pengguna jalan. Kami berharap para pengemudi menjadi pelopor keselamatan dalam setiap perjalanan,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, petugas juga menekankan pentingnya etika berlalu lintas, wajib menjaga jarak aman, serta saling menghormati antara kendaraan besar dan kendaraan kecil di jalan.
Polda Maluku berharap kegiatan sosialisasi yang dilakukan secara intensif selama Operasi Zebra Salawaku 2025 dapat meningkatkan disiplin dan kesadaran keselamatan para pengemudi angkutan barang, sehingga tercipta kondisi lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan minim angka kecelakaan di wilayah Kota Ambon. (M. Marasabessy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









