Aniaya Korban Hingga Meninggal, Supir Truk Ditangkap

- Editorial Team

Jumat, 22 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belawan, TRIBRATA TV

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap DI (40) tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H.S., dalam konferensi pers yang dilaksanakan Kamis (21/10/2021) sore.

Dalam keterangannya Kapolres mengatakan penganiayaan yang dilakukan supir truk ini bermula saat ia melihat terpal penutup truk yang sedang parkir di depan Komplek Gudang Bahari Jalan KL. Yos Sudarso bergerak – gerak. Karena curiga, DI langsung mengambil balok kayu yang berada dilokasi dan memukulkannya kearah terpal yang bergerak.

“Setelah tersangka memukulkan balok kayu kearah terpal yang bergerak sebanyak 6 kali, dari balik terpal keluar seseorang dan langsung melarikan diri. Kemudian karena terpal masih bergerak, ia embali memukulkan terpal yang bergerak sebanyak 4 kali sampai tidak ada pergerakan lagi, lalu tersangka turun dari truk dan mengikat kembali terpal truk yang terbuka,” ungkap Kapolres.

BACA JUGA  Kesal Dituduh Selingkuh, Istri Videokan Aniaya Anak

“Setelah itu warga datang menghampiri DI dan mengecek ternyata dibawah truk terdapat korban Roni Alfarizi sudah tidak bergerak, lalu oleh warga korban dibawa ke RS Delima Martubung dan berselang 2 jam kemudian korban dinyatakan meninggal dunia,” lanjut Kapolres.

Kapolres menambahkan walaupun awal permulaan tersangka memukul karena menduga sedang terjadi pencurian, namun setelah satu orang melompat keluar, seharusnya tersangka menghentikan pemukulan yang dilakukannya dab melihat apa yang ada di dalam.

BACA JUGA  Abdul Rahman Terpilih Jadi Ketua Karang Taruna Belawan

Namun tersangka tetap melakukan pemukulan sampai akhirnya korban tidak berdaya dan meninggal dunia di RS.

“Terhadap korban sudah dilakukan autopsi di RS Bhayangkara Polda Sumut, kepada tersangka sudah dilakukan penahanan dan dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tutup Kapolres.

Hadir dalam kegiatan Konferensi Pers tersebut Kabag Ops Kompol Mustafa Nasutin, Kasat Reskrim AKP I Kadek H.C. dan KBO Sat Reskrim Iptu Arifin Purba. (P.Sitorus)

BACA JUGA  Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Ganja

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Buronan Interpol Asal Australia Ditangkap di Bandara Ngurah Rai Saat Hendak Kabur ke Afrika
Operasi Narkoba Sergai: Hanya Tangkap Orang Kecil, Bandar dan Jaringan Tetap Berkuasa
Kasus Kematian Balita Naura, Kuasa Hukum Pertanyakan Tiga Kali Suntikan Obat Penenang Sebelum CT Scan
SPH Baru Muncul di Tanah Warisan Lama, Kades Ulak Pandan Digugat ke PTUN Palembang
FJI Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen Terkait Administrasi Gereja GMS di Sewon Bantul ke Polda DIY
Hampir Setahun Pengaduan Mandek di Polres Samosir, Warga akan Propamkan Kasat Reskrim
2 Laporan Dugaan Penyerobotan Tanah Terhadap Fahmi Sungai Ulak di SP3 Kan
Kajari Sergai Ditangkap Intel Kejagung

Berita Lainnya

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:33 WIB

Buronan Interpol Asal Australia Ditangkap di Bandara Ngurah Rai Saat Hendak Kabur ke Afrika

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:45 WIB

Operasi Narkoba Sergai: Hanya Tangkap Orang Kecil, Bandar dan Jaringan Tetap Berkuasa

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:57 WIB

Kasus Kematian Balita Naura, Kuasa Hukum Pertanyakan Tiga Kali Suntikan Obat Penenang Sebelum CT Scan

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:47 WIB

SPH Baru Muncul di Tanah Warisan Lama, Kades Ulak Pandan Digugat ke PTUN Palembang

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:14 WIB

FJI Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen Terkait Administrasi Gereja GMS di Sewon Bantul ke Polda DIY

Berita Terbaru